Berita Malang
Cuma Modal KTP, Masyarakat Korban Pohon Tumbang di Kota Malang Bisa Klaim Santunan, Simak Caranya
Masyarakat Kota Malang yang menjadi korban insiden pohon tumbang bisa mendapat santunan.
Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Rifky Edgar | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Masyarakat yang menjadi korban insiden pohon tumbang di Kota Malang bisa mendapat santunan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Wahyu Setianto mengatakan, santunan korban pohon tumbang tersebut diperoleh dari pihak asuransi, yang selama ini telah bekerjasama dengan DLH Kota Malang.
Baca juga: Ahli Waris Pasien Meninggal Akibat Covid-19 Dapat Santunan dari Pemprov, Cair April 2021 Mendatang
Baca juga: Remaja 17 Tahun asal Kabupaten Malang Bunuh Bos ATK secara Keji, Kini Divonis Penjara 1 Tahun
"Santunan bagi korban ada. Kami telah mengupayakan asuransi itu. Tapi tidak banyak jumlahnya," ucapnya, Rabu (17/3/2021).
Seperti diketahui, hujan deras yang disertai angin kencang di Kota Malang dalam beberapa hari belakangan menyebabkan puluhan pohon tumbang.
Pohon yang tumbang tersebut menyebabkan sejumlah kerugian bagi masyarakat.
Pohon tumbang menimpa sebuah rumah, menghalangi jalan raya hingga menimpa warga ketika mengendarai sepeda motor.
Wahyu Setianto meminta permohonan maaf kepada masyarakat, akibat bencana alam yang menyebabkan pohon tumbanh tersebut.
Ia mengatakan, santunan yang diberikan tersebut nantinya berdasarkan dari perhitungan yang dilakukan pihak asuransi.
Caranya, masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang bisa membuat surat laporan yang ditunjukkan kepada DLH Kota Malang.

Baca juga: Orkes Dangdut Dibubarkan Polisi, Tuan Rumah Laporkan Kepala Desa dan Oknum LSM Atas Kasus Penipuan
Baca juga: Jalan berlubang saat Musim Hujan Membahayakan Pengendara, Simak Tips Aman Berkendara Ketika Melewati
Laporan tersebut harus disertai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Laporan itu kemudian baru diserahkan ke kantor DLH Kota Malang yang terletak di Jalan Bingkil.
Baru setelah itu, laporan tersebut akan disurvei oleh pihak asuransi.
Besaran nilai santunan tersebut berdasarkan dari hasil survei oleh pihak asuransi.
"Tentu saja Pemkot Malang tidak akan tinggal diam. Kami upayakan memberikan santunan melalui asuransi tersebut," tuturnya.