Berita Malang

Remaja 17 Tahun asal Kabupaten Malang Bunuh Bos ATK secara Keji, Kini Divonis Penjara 1 Tahun

Remaja berusia 17 tahun asal Kabupaten Malang menjadi pelaku pembunuhan Rudi Jauhari, bos ATK.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ERWIN WICAKSONO
Reka ulang kasus pembunuhan bos ATK di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. 

Reporter: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Pengadilan Negeri Kepanjen memvonis seorang remaja berusia 17 tahun inisal AP dengan hukuman 1 tahun penjara.

Remaja asal Kabupaten Malang itu divonis setelah menjadi pelaku pembunuhan Rudi Jauhari, bos ATK di Kecamatan Turen.

Putusan sidang AP tersebut diumumkan melalui laman resmi Pengadilan Negeri Kepanjen, sipp.pn-kepanjen.go.id.

Baca juga: Orkes Dangdut Dibubarkan Polisi, Tuan Rumah Laporkan Kepala Desa dan Oknum LSM Atas Kasus Penipuan

Baca juga: Jalan berlubang saat Musim Hujan Membahayakan Pengendara, Simak Tips Aman Berkendara Ketika Melewati

Baca juga: Separuh Badan Jalan Penghubung Desa Blumbungan - Larangan Pamekasan Longsor, Warga Diimbau Waspada

Humas PN Kepanjen, Reza Aulia menyatakan informasi vonis tersebut benar adanya.

"Benar memang divonis 1 tahun penjara sebagaimana yang tertera di website," ujar Reza ketika dihubungi, Rabu (17/3/2021).

Diketahui jalannya persidangan kasus pembunuhan bos ATK berlangsung tertutup.

Terkait penjelasan jalannya persidangan, Reza akan memberikan keterangan resmi pada esok hari, Kamis (17/3/2021).

"Nanti lebih jelasnya silahkan datang langsung ke PN Kepanjen besok, karena sangat terbatas kalau hanya melalui telepon. Besok bisa ngobrol-ngobrol," terangnya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Anak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Misael Tambunan turut membenarkan putusan sidang yang dijalani AP (17).

Kata Misael, tuntutan vonis pada kasus ini yakni 8 tahun penjara. Namun, hakim memberikan vonis 1 tahun penjara.

"Tuntutan 8 tahun namun diputuskan 1 tahun oleh PN Kepanjen," beber Misael ketika dikonfirmasi.

Baca juga: Banyak Pohon Tumbang di Kota Malang, DLH Klaim Sudah Lakukan Perawatan dan Pemeliharaan Pohon

Baca juga: Pagar Rumah Kos di Kota Malang Tak Pernah Ditutup, Dua Sepeda Motor Raib Dibawa Kabur Maling

Misael menjelaskan, vonis hukuman 8 tahun penjara bisa diberikan kepada AP karena menilik pada pertimbangan sesuai hukum yang berlaku.

"Anak melakukan tindakan menghilangkan nyawa seseorang dan perbuatan tersebut dilakukan secara keji. Karena sebagaimana dengan Pasal 339 KUHP pembunuhan yang disertai pidana lainnya, maksimalnya seumur hidup minimal 20 tahun. Namun, karena dilakukan anak maka ancamannya setengah pidana," beber Misael.

Misael menerangkan putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa karena beberapa pertimbangan oleh hakim. Terkait pertimbangan tersebut Misael mengkiaskan PN Kepanjen pastinya memberikan penjelasan.

Terkait putusan tersebut, Misael menyatakan pihaknya telah melakukan banding.

"Jaksa telah menyatakan banding. Alasannnya putusan oleh hakim tidak mencerminkan rasa keadilan," tutup Misael. (ew)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved