Berita Bangkalan
Orkes Dangdut Dibubarkan Polisi, Tuan Rumah Laporkan Kepala Desa dan Oknum LSM Atas Kasus Penipuan
Kepala Desa dan oknum LSM di Kabupaten Bangkalan dilaporkan atas kasus penipuan.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Kepala desa dan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Desa Pamorah, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, ditahan Polres Bangkalan.
Penahanan Kepala Desa Pamorah dan oknum LSM dilakukan terkait gelaran panggung hiburan orkes dangdut pada acara resepsi pernikahan di Desa Pamorah
Baca juga: Jalan berlubang saat Musim Hujan Membahayakan Pengendara, Simak Tips Aman Berkendara Ketika Melewati
Baca juga: Separuh Badan Jalan Penghubung Desa Blumbungan - Larangan Pamekasan Longsor, Warga Diimbau Waspada
Pihak tuan rumah resepsi pernikahan melaporkan Kepala Desa Pamorah berinisial N dan oknum LSM berinisial HSN ke Mapolsek Tragah.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan.
Terhadap tersangka N dan HSN, Satreskrim Polres Bangkalan telah melakukan penahanan sejak Senin (15/3/2021).
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengungkapkan, penahanan terhadap tersangka N dan tersangka HSN telah melalui serangkaian penyidikan hingga penetapan tersangka yang dilakukan melalui mekanisme gelar perkara.
“Kami prosedural, setelah sidik (penyidikan) naik tersangka sudah digelarkan. Sekarang keduanya telah kami tahan,” ungkap Sigit kepada Surya ( grup TribunMadura.com ), Rabu (17/3/2021).
Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut Kades N berperan sebagai peminta sekaligus penerima atas uang sejumlah Rp 5 juta untuk pengurusan perizinan keramaian.
Baca juga: Listrik di Wilayah Pulau Kangean Sumenep Belum Merata, Begini Respons PLN
Baca juga: Ahli Waris Pasien Meninggal Akibat Covid-19 Dapat Santunan dari Pemprov, Cair April 2021 Mendatang
Namun, uang tersebut tidak dipergunakan sebagaimana yang telah disepakati.
Satreskrim Polres Bangkalan menyita uang sebesar Rp 3 juta, dari total Rp 5 juta.
Barang bukti tersebut disita polisi dari tersangka N.
Sedangkan tersangka HSN, lanjut Sigit, berperan sebagai pihak yang menyanggupi untuk menemui aparat sehubungan dengan pengurusan izin keramaian.
“Otomatis (tersangka HSN) memberikan jaminan. Kedua tersangka adalah satu rangkaian dalam melakukan perbuatan. Korban akhirnya melapor ke Mapolsek (Tragah) karena merasa dirugikan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya tetap melakukan penahanan terhadap Kades N dan oknum LSM meskipun ancaman kurungan pidana terhadap keduanya yakni 4 tahun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.