Pemilu 2024
Pemilu 2019 Memakan Banyak Korban Jiwa, Begini Sikap PPP Terkait Pemilu 2024
Pemilu 2024 diharapkan tidak terjadi seperti insiden yang terjadi pada Pemilu 2019. Seperti yang diketahui, banyak petugas yang gugur pada Pemilu 2019
"Aturan teknis penyelenggaraan harus detail dan mampu mengantisipasi dan menghindarkan jatuhnya korban dari kalangan penyelenggara dan semua pihak yang terlibat," tambahnya.
Nurhayati menambahkan, pihaknya menyarankan agar pencoblosan Pilkada Serentak 2024 sebaiknya tidak diadakan pada bulan November 2024, tetapi pada Desember 2024.
Alasannya, kata Nurhayati, harus ada jarak waktu yang layak antara pelantikan Anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil Piplres 2024 dan pelantikan Menteri Kabinet baru di bawah kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden baru dengan penyelenggaraan kampanye dan pencoblosan Pilkada Serentak 2024.
"Jika diadakan pada November 2024, maka kebutuhan adanya jarak waktu yang layak tersebut tidak bisa kita penuhi," katanya.
Secara spesifik, Nurhayati usulkan agar pencoblosan untuk Pilkada Serentak 2024 tersebut diadakan pada hari Rabu, 11 Desember 2024.
Dengan demikian, masih ada jarak waktu 2 pekan untuk melakukan cooling down dan mempersiapkan dan mengkondisikan pengamanan Natal, 25 Desember 2024.
Pihaknya juga mengusulkan, agar Tahapan Pilkada Serentak dilakukan mulai 2023, dengan sejumlah catatan.
Pertama, daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 disiapkan dan dan ditetapkan sebagai satu paket keputusan DPS dan DPT Pileg dan Pilpres 2024.
Kedua, pengajuan Pasangan Calon untuk Pilkada 2024 dilakukan sebelum penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2024, berdasarkan perhitungan komposisi kursi partai-partai dalam DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota hasil Pileg 2019.
Membasiskan diri pada hasil Pileg 2024 sama sekali tak mungkin.
Ketiga, pendaftaran hingga ke penetapan pasangan calon Pilkada 2024, sebaiknya diselenggarakan dalam rentang waktu Agustus-September 2024.
Dengan demikian, awal November hingga 7 Desember 2024 dapat digunakan untuk kegiatan kampanye Pilkada, termasuk di dalamnya kampanye media dan Debat Publik.
Lalu, 8-10 Desember menjadi masa tenang.
Nurhayati ingin mengajak seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen kuat dan melipatgandakan ikhtiar untuk menyukseskan Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024 sebagai pesta demokrasi yang sehat, penuh kegembiraan serta tanpa korban jiwa.
"Mari jadikan 2024 sebagai tahun kemenangan demokrasi dan kemenangan seluruh Rakyat Indonesia," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sikap PPP Terkait Pilkada Serentak 2024