Berita Ponorogo
Pelaku Usaha di Ponorogo Diklaim Makin Patuh Aturan Jam Malam, Satpol PP: Jam 9 Malam Tutup Semua
TPpelaku usaha di Kabupaten Ponorogo dinilai semakin taat terhadap aturan jam malam selama masa PPKM.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Tingkat ketaatan pelaku usaha di Kabupaten Ponorogo terhadap aturan jam malam selama masa PPKM diklaim sudah meningkat.
Kepala Satpol PP Ponorogo, Suko Kartono mengatakan, Satpol PP setiap pukul 21.00 WIB sudah keluar untuk mulai melakukan razia.
"Kalau saya lihat jam 9 malam itu sudah tutup semua," kata Suko, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Pemprov Jatim Anggarkan Rp 7,9 miliar untuk Penambahan Kapasitas, Skill, dan Kompetensi Calon TKI
Baca juga: Ada Perubahan Harga Tes GeNose di Stasiun Malang, Tarif Baru Pemeriksaan Berlaku Mulai 20 Maret 2021
Baca juga: Dapat Ancaman Pembunuhan, Anggota DPRD Bangkalan Laporkan Calon Kades Tanah Merah Laok ke Polisi
"Kalau ada yang buka ya yang bandel itu-itu saja, tidak banyak," sambung dia.
Ia mengatakan, setiap ada yang masih buka di atas pukul 21.00 WIB, Satpol PP akan mendatangi tempat usaha tersebut dan memintanya untuk segera tutup.
"Tetap kita ketati karena ini perintah aturan," jelas Suko.
Walaupun begitu, Satpol PP tidak langsung menerapkan denda kepada pelaku usaha yang bandel.
"Kita kasih peringatan dulu. Karena kita sama-sama tahu sekarang ini pedagang juga perlu menghidupi dirinya sendiri," kata Suko.
Baca juga: BREAKING NEWS - Anggota DPRD Bangkalan Dapat Ancaman Pembunuhan dari Calon Kepala Desa
Baca juga: Pelaku Pencurian Mobil Operasional Bank Jatim Surabaya Ternyata Sopirnya, Ajak 2 Temannya Beraksi
"Tapi dari sisi penanganan Covid-19 ada aturan jam malam semacam itu, makanya kita lebih persuasif saja," lanjutnya.
Suko juga bersyukur, selama ini pelaku usaha di Ponorogo bisa memahami ketika ada Satpol PP yang memintanya untuk segera tutup.
"Begitu diingatkan langsung tutup," jelasnya.
Dalam kesempatan itu Suko juga menegaskan, walaupun saat ini lampu PJU (Penerangan Jalan Utama) dihidupkan saat malam hari, tapi jam malam tetap berlaku.
"Jadi walaupun lampu nyala bukan berarti PPKM mikro berhenti, PPKM masih berjalan sampai tanggal 22 sesuai surat pak bupati," pungkasnya.