Berita Jawa Timur
Pemprov Jatim Anggarkan Rp 7,9 miliar untuk Penambahan Kapasitas, Skill, dan Kompetensi Calon TKI
Pemprov Jatim mengalokasi anggaran Rp 7,9 miliaru ntuk penambahan kapasitas, skill, dan sertifikasi kompetensi bagi calon PMI atau TKI.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMASURA.COM, SURABAYA - Pemprov Jatim mengalokasi anggaran sebesar Rp 7,9 miliar untuk upaya perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam UU No 18/2017.
Anggaran Rp 7,9 miliar itu dialokasikan Pemprov Jatim khusus untuk penambahan kapasitas, skill, dan sertifikasi kompetensi bagi calon PMI Jatim atau TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri.
Tidak hanya itu, seluruh kepala daerah di Jawa Timur juga diminta agar memiliki komitmen yang sama.
Baca juga: Ada Perubahan Harga Tes GeNose di Stasiun Malang, Tarif Baru Pemeriksaan Berlaku Mulai 20 Maret 2021
Baca juga: Dapat Ancaman Pembunuhan, Anggota DPRD Bangkalan Laporkan Calon Kades Tanah Merah Laok ke Polisi
Baca juga: Petugas Kebersihan Polda Jatim Curi Uang Rp 14 Juta, Ternyata Sudah Berkali-Kali Mencuri di Lokasi
Langkah itu juga dilakukan sebagai landasan agar para pahlawan devisa negara asal Jawa Timur dapat terlindungi.
"Ini sebagai bentuk komitmen Ibu Gubernur mengajak Kepala BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk menyosialisasikan UU No 18 Tahun 2017 di hadapan Bupati/Walikota se-Jatim," kata Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, Kamis (18/3/2021).
Secara khusus, ia membuka Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Sosialisasi UU No 18 Tahun 2017 dengan Bupati/Walikota Se-Jatim di Ruang Hayam Wuruk Kantor Gubernur Jatim, Surabaya.
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan, sosialisasi UU No 18 Tahun 2017 dinilai penting dilakukan agar semua elemen masyarakat bisa lebih memahami peran masing-masing dalam memberikan perlindungan bagi PMI.
"Apalagi dalam pasal 39-42 telah dibagi perannya untuk pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga desa," ujarnya.
Lebih lanjut, Wagub Emil memaparkan, komitmen Pemprov Jatim terhadap perlindungan PMI dibuktikan dengan dianggarkannya program sertifikasi kompetensi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim.
Baca juga: Kepala Disnaker Jatim Sebut Tahun 2022 Berpeluang Tak Ada Penetapan UMK Pekerja di Jawa Timur
Baca juga: Rumah Diterjang Banjir Bandang, Uang Rp100 Juta Milik Pengusaha di Magetan Hilang, Ini Kronologinya
Melalui APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021, jelas Emil, telah dianggarkan program Bantuan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia sebesar Rp 7,9 miliar.
Fokus sasarannya ditujukan kepada calon pencari kerja yang berminat bekerja ke luar negeri dan calon pekerja migran warga miskin.
Kepada kelompok sasaran tersebut, akan dibantu pelatihan di 10 Balai Latihan Kerja (BLK) milik Pemprov Jatim dengan total baru mampu membantu pelatihan sebanyak 851 orang dan bantuan sertifikasi kompetensi kepada 1.500 orang.
"Komitmen ini juga merupakan bentuk implementasi amanat UU 18 Tahun 2017 terutama pasal 40 tentang peran pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi," ujar mantan Bupati Trenggalek ini.
Selain itu, lanjutnya, komitmen Pemprov Jatim dalam meningkatkan perlindungan bagi PMI, yaitu dengan beroperasionalnya 4 Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di Provinsi Jatim, Kab. Tulungagung, Kab. Ponorogo dan Kab. Banyuwangi. Menyusul di Kab Malang, Kab. Pamekasan dan Kab. Blitar.