Berita Jawa Timur

Kepala Disnaker Jatim Sebut Tahun 2022 Berpeluang Tak Ada Penetapan UMK Pekerja di Jawa Timur

Tahun ini bisa jadi tidak akan ada penetapan UMK oleh Gubernur Jatim untuk diterapkan pada 2022 mendatang.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Shutterstock
Ilustrasi - UMK pekerja di Jawa Timur 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mengatakan, tahun ini bisa jadi tidak akan ada penetapan UMK oleh Gubernur Jatim untuk diterapkan pada 2022 mendatang.

Hal itu dikatakan Himawan Estu Bagijo terkait regulasi baru setelah dikeluarkannya PP Nomor 36 tentang pengupahan yang mengacu pada Undang-Undang Ciptaker Nomor 11 tahun 2020 Omnibus Law yang keluar pada akhir bulan Februari 2021 lalu.

"Berdasarkan UU 11/2020 tentang Ciptaker, sekarang persoalan pengupahan diserahkan antar para pihak dengan cara perjanjian,"

"Sehingga apa? UMK itu sebenarnya tidak ada lagi tahun 2021. Artinya UMK ini tidak menjadi kebijakan yang strategis yang berimplikasi pada persoalan sanksi dan yang lain," tegas Himawan, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Harga Cabai Rawit di Sumenep Tembus Rp 120.000 Ribu Perkilo, Stok di Pasar Langka Jelang Ramadan

Baca juga: Anggota Polisi di Pamekasan Diduga Merampok Emas seberat 4.3 Kg di Banyuwangi, Begini Kata Polres

Pnetapan UMK oleh Gubernur Jatim pada tahun 2020 bisa jadi yang terakhir dilakukan setelah peraturan pemerintah dari Omnibuslaw UU Ciptaker diterbitkan.

Kecuali jika mendadak ada regulasi baru yang dikeluarkan oleh kementerian.

Himawan menjelaskan bahwa terkait undang-undang Cipta kerja omnibuslaw, telah diterbitkan empat peraturan pemerintah pada akhir Februari lalu.

Yaitu PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, kemudian PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Politik pengupahannya seperti itu (pemerintah tidak terlibat dalam penentuan UMK)," kata Himawan.

Dalam PP Nomor 36 tersebut disebutkan di pasal 27 bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi setiap tahun.

Yang kemudian disambung di Pasal 29 ayat satu menyebutkan bahwa Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.

Baca juga: Pendaftaran UTBK SBMPTN 2021 Dibuka Mulai 15 Maret - 1 April 2021, Siswa Harus Punya Akun LTMPT

Baca juga: Ngaku Polisi, Warga Lumajang Nipu di Kota Blitar Kena Batunya di Tulungagung: Masker Logo TNI Polri

Namun untuk aturan UMK, sebagaimana dijelaskan di pasal 30, bahwa Gubernur tidak wajib menentukan UMK.

Pada ayat satu pasal tersebut dijelaskan bahwa Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Syarat tertentu sebagaimana dimaksud yaitu rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

"Ini nanti tidak ada yang dirugikan karena dasarnya adalah kesepakatan. Kembali ke khittah bahwa kerja adalah kesepakatan. Tidak ada yang dirugikan," tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved