Berita Tulungagung

Ngaku Polisi, Komplotan Pemeras Modus 'Open BO' di Tulungagung Libatkan Remaja Perempuan Jadi Umpan

Tiga pria asal Kabupaten Tulungagung melakukan aksi pemerasan dengan berlagak sebagai anggota polisi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/DAVID YOHANES
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto menginterogasi tiga tersangka pemerasan, Jumat (19/3/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Tiga pria ditangkap Tim Khusus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.

Ketiga pria itu masing-masing, Adi Indra Guna (35), Dany Setiawan (36), dan Sujianto (44) alias Jliteng warga Kabupaten Tulungagung.

Mereka ditangkap atas kasus aksi pemerasan, dengan berlagak anggota kepolisian.

Baca juga: Takut Diciduk Polisi, Pengedar Sabu di Surabaya Simpan Narkoba Dalam Senter, Upayanya Gagal Total

Baca juga: Kronologi Penangkapan Tiga Pelajar asal Sumenep Terlibat Pencurian Motor, Pelaku Ditangkap Terpisah

Para tersangka itu menjebak korbannya dengan mengumpankan seorang perempuan yang “Open BO”.

Saat korban berkencan dengan umpan, mereka menggerebek kamar kencan dan mengintimidasi korban.

Ujung-ujungnya, mereka minta sejumlah uang, agar kasusnya tidak diteruskan.

“Kami masih memeriksa seorang perempuan yang bekerja sama dengan komplotan ini,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro, Jumat (19/3/2021).

Menurut Yudo, perempuan dengan inisial W ini masih 16 tahun, sehingga masuk kategori anak-anak.

Karena itu pihaknya tidak mau gegabah untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Meski demikian Yudo mengakui, W menerima uang hasil pemerasan kawanan ini.

“Statusnya masih saksi. Tapi memang dia menerima uang imbalan dari hasil pemerasan,” sambung Yudo.

Baca juga: Ratusan Sekolah SD di Sumenep Terapkan Pembelajaran Tatap Muka, Disdik Ingatkan Protokol Kesehatan

Masih menurut Yudo, W sekurangnya sudah lima kali menjadi umpan kawanan ini.

Dia sengaja diumpankan kepara korban, karena statusnya masih di bawah umur.

Secara hukum ancaman hukuman orang yang berkencan dengan anak-anak lebih berat, sehingga kawanan ini lebih bisa mengintimidasi korbannya.

“Makanya korban tidak bisa mengelak, karena yang dikencani ini masih anak-anak. Pelaku lebih punya power untuk menekan korban,” ungkap Yudo.

Kini polisi masih mendalami pengakuan W sebelum menentukan status hukumnya.

Yudo mengaku belum mendapat penjelasan, bagaimana W terlibat dengan kawanan pemeras ini.

Jika nanti W ditetapkan sebagai tersangka, maka perkaranya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).

“Sekali lagi dia masih saksi. Tapi dia dikenakan wajib lapor,” tandas Yudo.

Sementara Sujianto, saat konferensi pers mengaku tidak pernah mengaku sebagai polisi.

Sujianto mengaku hanya mengintimidasi korban, dan menunjukkan pelanggaran hukum yang dilakukan korban.

Sujianto justru mengaku dari sebuah lembaga yang disebutnya LPKRI.

“Kami tidak pernah mengaku sebagai polisi. Kami dari LPKRI, bagian dari lembaga,” katanya.

Sujianto juga mengaku hanya tiga kali beraksi dengan komplotannya.

Namun hasil penyidikan yang dilakukan polisi, komplotan ini sudah beraksi dengan modus “Open BO” sebanyak sembilan kali, tujuh di Tulungagung dan dua di Kediri.

Mereka juga pernah memeras korban dengan modus Cash On Delivery (COD) minuman keras jenis ciu.

Dari 13 kali modus COD miras, tujuh di antara membuahkan hasil dengan nilai uang damai Rp 1.500.000 hingga Rp 3.000.000.

Mereka juga pernah memeras korban dengan modus mengedarkan pil dobel L, dengan korban asal Kecamatan Ngunut yang diperas sebesar Rp 5.000.000.

Kemudian ada korban lain asal Kecamatan Campurdarat juga diperas Rp 5.000.000. (David Yohanes)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved