Berita Surabaya
Bioskop di Surabaya Siap Kembali Beroperasi, Ada Aturan Pengunjung Tak Boleh Makan saat Menonton
Pemkot Surabaya akan mengizinkan bioskop di Kota Surabaya beroperasi kembali dalam waktu dekat.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya berencana akan mengizinkan bioskop di Kota Surabaya beroperasi kembali dalam waktu dekat.
"Kami sudah siapkan SOP (Standar Operasi Prosedur) untuk RHU (Rekreasi Hiburan Umum), khususnya bioskop," kata Wakil Sekretaris Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Sabtu (20/3/2021).
"Kami juga sudah sosialisasi, sekaligus menerima masukan para pengelola bioskop," sambung dia.
Irvan Widyanto menyebut, dalam SOP tersebut, sejumlah aturan ketat disiapkan.
Baca juga: Pemkab Pamekasan Beri Beasiswa Mahasiswa Jurusan Kedokteran di Unair, Targetkan 20 Orang Penerima
Baca juga: 19 Ribu Orang di Kabupaten Sumenep Terancam Menganggur, Salah Satu Dampak Pandemi Covid-19
Baca juga: Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar Dukung Penyematan Gelar Pahlawan Nasional untuk Syaikhona Kholil
"Regulasi ini tak memberatkan pengunjung dan pengelola, namun ingin memastikan keselamatan bagi pengunjung maupun karyawan di bioskop," katanya.
Satu di antara regulasi yang harus dipenuhi pengunjung adalah pemakaian masker. Termasuk saat menonton di dalam bioskop.
Pengelola bioskop tidak diperbolehkan menyiapkan makanan di dalam bioskop.
Pengunjung dipersilakan makan sebelum masuk di bioskop.
"Prinsipnya, pengelola tidak menyediakan makan dan minum di dalam bioskop," ucap dia.
"Kami meminimalisir pembukaan masker di dalam bioskop," katanya.
Selain itu, pengelola harus menyiapkan sirkulasi udara dalam ruang.
Apabila tak memungkinkan, pengelola harus memasang alat penjernih udara (air purifier).
Jumlah penonton bioskop, kata dia, juga dibatasi.
Baca juga: Produksi Cabai Rawit Berkurang, Bondowoso Terima Pasokan Cabai dari Madura untuk Stabilkan Harga
Baca juga: Cara Mengikuti Vaksinasi Drive Thru di Kota Malang, Peserta Wajib Mendaftar Lewat Aplikasi Halodoc
"Maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Tempat duduk penonton juga dibuat berjarak," kata pria yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Kota Surabaya ini.
Pengelola juga harus memastikan para karyawan bebas dari Covid-19.