CARA Mendaftar NPWP Secara Online dan Dokumen yang Perlu Disiapkan, Berikut Langkah-langkahnya

Berikut ini cara mendaftar NPWP secara online, beserta dokumen yang diperlukan.

Editor: Pipin Tri Anjani
tribunlampung.com
Berikut ini cara mendaftar NPWP secara online, beserta dokumen yang diperlukan. 

- Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.

- Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.

- Isi form Alamat Domisili (KTP).

- Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha. Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi.

- Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.

- Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.

- Isi form pernyataan.

- Lalu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token.

- Salin dan kopi nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda.

- Klik kirim permohonan.

- Selesai. Tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah Anda.

Jika ternyata kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah.

Daftarkan diri Anda kembali di ereg.pajak.go.id.

Baca juga: CARA Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15 di www.prakerja.go.id, Besok Pendaftaran Ditutup

Syarat daftar NPWP orang pribadi

Dirangkum dari laman resmi DJP, dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved