Berita Kediri
Tempat Panti Pijat Praktik Prostitusi di Kediri Digerebek, Polisi Temukan Tisu Berisi Sperma Kering
Sebuah tempat panti pijat di Kota Kediri digerebek karena membuka praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Sebuah tempat panti pijat di Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Kediri, digerebek Unit Resmob Polres Kediri Kota, Senin (22/3/2021) tengah malam.
Penggrebekan itu dilakukan Unit Resmob Polres Kediri Kota karena pengelolanya kedapatan menyalahgunakan untuk praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat.
Dari lokasi panti pijat, polisi mengamankan satu perempuan selaku terapis AN (29) warga Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Baca juga: Pemkot Surabaya Mulai Distribusikan Vaksin AstraZeneca, Sasaran Vaksinasi Pedagang hingga Guru
Baca juga: Kronologi Skandal Perzinahan Ibu Kades dan Anak Buahnya, Aksi Perselingkuhan Diungkap Sang Suami
Polisi juga mengamankan MF (28), warga Desa Siantanhulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak yang bertindak sebagai kasir panti pijat.
Sementara satu pengunjung penikmat layanan atas nama NB (35) warga Jl Kedung Halang Pasir Jambu, Bogor juga diamankan.
Polisi juga menciduk pemilik panti pijat atas nama YL (42) warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Girindra Wardana menjelaskan, penggrebekan panti pijat bermula dari informasi masyarakat ada tempat praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat.
Selanjutnya, Unit Resmob Polres Kediri Kota melakukan sidak ke lokasi panti pijat Yulia Massage yang memberikan layanan plus-plus.
Saat petugas menggrebek lokasi mendapati seorang pria yang merupakan tamu panti pijat sedang menikmati layanan terapis perempuan masih di dalam kamar.
Selanjutnya Unit Resmob melakukan penggeledahan di dalam kamar menemukan tissu bekas untuk mengelap sperma yang berada di kasur.

Baca juga: Perubahan Tren Taruhan Balap Liar di Surabaya, dari Balap Motor, Balap Sepeda hingga Balap Lari
Dari hasil keterangan pelanggan pria penikmat layanan di dalam kamar tersebut mengaku memesan paket seharga Rp 100.000 dengan layanan pijat 60 menit.
Pelanggan menambah dengan fasiltas paket hand job (HJ) dengan cara dikeluarkan menggunakan tangan dengan menambah biaya Rp 150.000.
Hasil penggrebekan petugas telah menemukan tindak pidana memperdagangkan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul berikut muncikari.
Ke 4 orang yang digrebek bakal dijerat dengan pasal 2 Undang-undang RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.
Sementara barang bukti yang diamankan petugas dari lokasi panti pijat terdiri, tisu bekas lap sperma, sebuah sprei, satu tisu basah, sebuah BH dan 2 buku rekapan hasil pijat.
Petugas juga mengamankan satu sertifikat yang dikeluarkan Lembaga Pendidikan , Pelatihan dan Pijat Sehat atas nama Yuliati.
Termasuk surat izin penyehat tradisional atas nama Yuliati yang dibingkai dalam pigura juga diamankan.
Dari petugas kasir, diamankan barang bukti uang tunai Rp 637.000 dan uang tunai disita dari terapis Rp 300.000.(didik mashudi)