Breaking News

Besaran Denda Tilang Elektronik Masing-Masing Pelanggaran, Lengkap dengan Cara Membayar Dendanya

Inilah besaran denda tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas. Surat tilang dikirim ke pemilik kendaraan.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
Perlintasan rel menyilang yang berada di Jalan Ahmad Yani, atau tepatnya di bawah Flyover Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. 

Aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan ponsel.

Baca juga: Cara Membayar Denda Tilang Elektronik, Pastikan Punya Kode Briva, Tak Perlu Bayar ke Kejaksaan Lagi

2. Tidak pakai helm

Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

3. Tidak pakai sabuk pengaman

Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt.

Jika melanggar aturan ini, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

4. Melanggar rambu dan marka jalan

Semua pengendara di jalan, wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku.

Jika kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1.

Adapun sanksinya berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

5. Memakai pelat nomor palsu

Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada.

Dalam pasal 280 mengatur, jika pengendara menggunakan pelat nomor palsu, maka mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pembayaran denda

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved