Penangkapan Muncikari Pamekasan
'Curhat' Muncikari Tak Dapat Jatah Uang PSK di Pamekasan, Meski PSK Sudah 2 Kali Layani Pelanggan
Diketahui sebelumnya, PSK dan seorang pemuda yang menggunakan jasa esek-esek itu digerebek polisi di hotel dalam keadaan telanjang di Pamekasan
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Reporter: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pemilik warung kopi yang sediakan jasa PSK kepada pelanggannya akui tak mendapatkan jatah uang dari hasil esek-esek pegawainya.
Pengakuan ini setelah pemilik warkop di Pamekasan tersebut ditangkap polisi menyusul pengembangan kasus PSK yang digerebek di hotel.
Diketahui sebelumnya, PSK dan seorang pemuda yang menggunakan jasa esek-esek itu digerebek polisi di hotel dalam keadaan telanjang.
Muncikari tersebut berinisial S.
Baca juga: Juventus Rela Jual Cristiano Ronaldo Meski Banderol Seperempat Harga Beli dari Real Madrid
Baca juga: Pasrah Sapinya Hilang Berhari-Hari, Warga Sumenep Tak Sengaja Pergoki Maling Ternaknya di Kebun
Baca juga: Muncikari Penyedia Jasa Layanan PSK di Pamekasan Kesehariannya Berjualan Kopi di Pasar 17 Agustus

Ia tertunduk lesu saat diinterogasi di ruang pengaduan Mapolres Pamekasan, Rabu (24/3/2021).
Perempuan berusia 51 tahun tersebut ditangkap anggota Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan karena terbukti menyediakan jasa pekerja seks komersial (PSK) terhadap pria hidung belang.
Perempuan asal Bondowoso ini, diamankan sejak Senin (22/3/2021) pukul 13.45 WIB.
Ditangkapnya muncikari tersebut bermula dari penggerebekan dua pasangan bukan suami istri yang digerebek oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan di Hotel Purnama, Jalan Bonorogo, pada Senin (22/3/2021) pukul 13.00 WIB.
Dua pasangan bukan suami istri yang digerebek itu berinisial A, pemuda berusia 20 tahun, warga Kecamatan Kota, yang berstatus sebagai pemakai.
Sedangkan PSK yang dipakai oleh A, berinisial E, perempuan berusia 47 tahun, warga Lumajang.
S menceritakan, E mulai bekerja di warung kopinya berangsur 10 hari.
Namun, sekitar tiga hari, E tidak masuk kerja di warung kopinya, berangsur sebelum S ditangkap Polisi.
Selama bekerja 10 hari tersebut, E oleh S hanya dibayar Rp 50 ribu.
Di warung kopi miliknya, E Kesehariannya bekerja mencuci piring, mencuci gelas wadah kopi, menyapu dan memasak.
Tapi, bila ada pelanggan kopinya yang butuh jasa PSK, S menawarkan kepada E mau atau tidak.
"Ketemuannya di warung kopi saya. Tapi transaksi mereka saat janjian dan bayar uangnya mungkin di luar," kata S saat diwawancarai TribunMadura.com.
S mengaku baru sekali kepergok menyediakan jasa PSK ini terhadap pria hidung belang.
Namun, berdasarkan informasi yang S peroleh, E sudah pernah dipakai dua kali oleh pelanggannya.
Bahkan, S menyebut tidak tahu berapa nominal uang yang dipatok oleh E terhadap pelanggan yang memakai jasa esek-eseknya.
S juga berdalih tidak mendapat keuntungan sepeser pun dari E.
"Iya saya mengaku bersalah," sesal S sembari menunduk.
Berdasarkan pengakuan S, PSK yang pihaknya sediakan untuk pelanggan kopinya ini, tinggal di sebuah rumah kos di Kelurahan Lawangan Daya.
Bahkan S mengaku mengetahui, kalau di area Pasar 17 Agustus menjadi rumor masyarakat setempat bahwa sering dijadikan lokasi untuk melakukan transaksi sewa PSK.
Menurut S, setiap hari, warung kopinya ramai.
Namun, juga kadang sepi pelanggan.
Ia mulai membuka warung kopinya sekitar pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Sekitar 12 tahun, S mengaku berjualan kopi di dalam Pasar 17 Agustus Pamekasan.
"Saya menyesal dan mengaku bersalah," ucapnya.
Akibat perbuatannya, S oleh Polisi dikenai pasal 296 subs 506 KUHP tentang prostitusi.
Ancaman hukumannya, satu tahun empat bulan penjara.
Berita terkait PSK