Ketahui Inilah 5 Sasaran Tilang Elektronik, Besaran Denda Tilang Ditentukan dari Jenis Pelanggaran

Sasaran tilang elektronik mulai dari menggunakan ponsel saat berkendara hingga melanggar rambu dan marka jalan.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE sistem tilang elektronik dari Ruang Pos Jaga ETLE Satlantas Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (23/3/2021) 

Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.

Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000.

Aturan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil.

Aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan ponsel.

Baca juga: Cara Membayar Denda Tilang Elektronik, Pastikan Punya Kode Briva, Tak Perlu Bayar ke Kejaksaan Lagi

2. Tidak pakai helm

Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

3. Tidak pakai sabuk pengaman

Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt.

Jika melanggar aturan ini, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

4. Melanggar rambu dan marka jalan

Semua pengendara di jalan, wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku.

Jika kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1.

Adapun sanksinya berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

5. Memakai pelat nomor palsu

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved