Ketahui Inilah 5 Sasaran Tilang Elektronik, Besaran Denda Tilang Ditentukan dari Jenis Pelanggaran

Sasaran tilang elektronik mulai dari menggunakan ponsel saat berkendara hingga melanggar rambu dan marka jalan.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE sistem tilang elektronik dari Ruang Pos Jaga ETLE Satlantas Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (23/3/2021) 

Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM - Ada lima pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang elektronik atau atau Electric Traffic Law Enfirocement (ETLE).

Sasaran tilang elektronik mulai dari menggunakan ponsel saat berkendara hingga melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.

Masing-masing pelanggaran itu memiliki jumlah besaran denda yang berbeda pula.

Baca juga: Pasrah Sapinya Hilang Berhari-Hari, Warga Sumenep Tak Sengaja Pergoki Maling Ternaknya di Kebun

Baca juga: Tata Cara dan Bacaan Niat Mandi Wajib atau Junub yang Benar, Simak Juga Penjelasan Waktu Mandi Junub

Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku di Kota Surabaya, Sebanyak 75 Surat Konfirmasi Dilayangkan ke Pelanggar

Sebelumnya, Electric Traffic Law Enfirocement (ETLE) atau tilang elektronik tahap pertama mulai diterapkan bagi penggunan jalan, Selasa (23/3/2021).

Ada 12 provinsi di Indonesia yang menerapkan tilang elektronik pada tahap pertama ini.

Pelanggar lalu lintas akan secara otomatis terekam dalam CCTV yang terpasang di sejumlah titik.

Nantinya, pelanggar atau pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang.

Surat tilang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan.

 Jika melakukan pelanggaran, berapa denda yang harus dibayarkan?

Denda tilang

Denda tilang elektronik masih sama dengan tilang biasa yang dilakukan melalui operasi lalu lintas oleh Kepolisian.

Besaran denda tilang elektronik diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Denda yang harus dibayarkan tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Adapun besaran denda tilang elektronik, yaitu:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved