Ramadhan 2021
Tata Cara dan Bacaan Niat Mandi Wajib atau Junub yang Benar, Simak Juga Penjelasan Waktu Mandi Junub
Kewajiban seorang muslim membersihkan diri dari hadas besar yakni dengan mandi junub atau mandi wajib. Simak tata cara dan bacaan niat mandi wajib.
Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Kewajiban seorang muslim untuk membersihkan diri dari hadas besar yakni dengan mandi junub atau mandi wajib.
Bila terjadi beberapa hal, keluar air mani, bertemunya dua kemaluan walau tidak keluar air mani, dan berhentinya darah haid dan nifas, mandi junub adalah ritual yang wajib dilakukan.
Membersihkan diri dari hadas kecil, terutama hadas besar merupakan tujuan mandi junub.
Baca juga: Apes, Berikut 4 Shio yang Diramal Paling Babak Belur Besok, Kamis 25 Maret 2021, Termasuk Shio Macan
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Kamis 25 Maret 2021, Pasangan Aries Mengucap Rindu, Cancer Dapat Keberuntungan
Baca juga: Ramalan Zodiak Terbaru Kamis 25 Maret 2021, Taurus Menuju Kesuksesan, Pemikiran Cancer Cukup Radikal
Baca juga: Terbangun Tengah Malam? Rasulullah Menganjurkan Membaca Doa dan Dzikir Ini Saat Hendak Kembali Tidur
Tubuh dianggap masih najis dan belum bisa melakukan kewajiban ibadah seorang muslim, bila tidak melakukan mandi junub ini.
Setiap orang pasti akan mengalami mandi junub akan tetapi belum tentu cara yang dilakukan sudah benar.
Jika belum terangkat semua hadas besar itu maka tidak sah shalat seseorang juga termasuk jenis ibadah lainnya yang mensyaratkan bersuci.
Apabila seseorang dengan hadas besar harus akan berpuasa, maka wajib mandi junub terlebih dahulu.
Mandi wajib dilakukan dengan cara membasuh seluruh tubuh mulai dari ujung kepala hingga ujung kaki.
Orang yang diharuskan melakukan mandi wajib sebelum puasa di antaranya orang yang telah melakukan hubungan intim, wanita setelah haid hingga setelah melahirkan.
Berikut sebab-sebab seseorang melakukan mandi wajib, dikutip dari sumsel.kemenag.go.id:
- Bertemunya dua khitanan (bersetubuh) atau disebut dengan Junub
- Keluar mani karena bersetubuh atau dengan sebab lainnya.
- Ketika seseorang meninggal dunia, dan meninggalnya bukan mati syahid.
- Selesai nifas (bersalin, setelah berhentinya darah yang keluar sesudah melahirkan).