Ketahui Inilah 5 Sasaran Tilang Elektronik, Besaran Denda Tilang Ditentukan dari Jenis Pelanggaran

Sasaran tilang elektronik mulai dari menggunakan ponsel saat berkendara hingga melanggar rambu dan marka jalan.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE sistem tilang elektronik dari Ruang Pos Jaga ETLE Satlantas Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (23/3/2021) 

Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM - Ada lima pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang elektronik atau atau Electric Traffic Law Enfirocement (ETLE).

Sasaran tilang elektronik mulai dari menggunakan ponsel saat berkendara hingga melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.

Masing-masing pelanggaran itu memiliki jumlah besaran denda yang berbeda pula.

Baca juga: Pasrah Sapinya Hilang Berhari-Hari, Warga Sumenep Tak Sengaja Pergoki Maling Ternaknya di Kebun

Baca juga: Tata Cara dan Bacaan Niat Mandi Wajib atau Junub yang Benar, Simak Juga Penjelasan Waktu Mandi Junub

Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku di Kota Surabaya, Sebanyak 75 Surat Konfirmasi Dilayangkan ke Pelanggar

Sebelumnya, Electric Traffic Law Enfirocement (ETLE) atau tilang elektronik tahap pertama mulai diterapkan bagi penggunan jalan, Selasa (23/3/2021).

Ada 12 provinsi di Indonesia yang menerapkan tilang elektronik pada tahap pertama ini.

Pelanggar lalu lintas akan secara otomatis terekam dalam CCTV yang terpasang di sejumlah titik.

Nantinya, pelanggar atau pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang.

Surat tilang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan.

 Jika melakukan pelanggaran, berapa denda yang harus dibayarkan?

Denda tilang

Denda tilang elektronik masih sama dengan tilang biasa yang dilakukan melalui operasi lalu lintas oleh Kepolisian.

Besaran denda tilang elektronik diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Denda yang harus dibayarkan tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Adapun besaran denda tilang elektronik, yaitu:

1. Menggunakan ponsel

Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.

Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000.

Aturan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil.

Aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan ponsel.

Baca juga: Cara Membayar Denda Tilang Elektronik, Pastikan Punya Kode Briva, Tak Perlu Bayar ke Kejaksaan Lagi

2. Tidak pakai helm

Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

3. Tidak pakai sabuk pengaman

Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt.

Jika melanggar aturan ini, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

4. Melanggar rambu dan marka jalan

Semua pengendara di jalan, wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku.

Jika kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1.

Adapun sanksinya berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

5. Memakai pelat nomor palsu

Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada.

Dalam pasal 280 mengatur, jika pengendara menggunakan pelat nomor palsu, maka mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pembayaran denda

Dalam surat tilang yang dikirmkan ke alamat pelanggar, akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.

Pada surat tilang tersebut juga terdapat tautan laman konfirmasi pelanggaran, lengkap dengan denda yang harus dibayar.

Contoh lamannya, seperti https://etle-pmj.info/id/confirm atau https://etle.jatim.polri.go.id/.

Konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari.

Adapun batas waktu terakhir pembayaran tilang adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian pelanggar yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. P

elanggar dapat memilih, antara membayar denda tilang melalui bank atau datang saat sidang.

Dengan menyelesaikan pembayaran, maka pelanggar tidak perlu datang ke sidang.

Sebagai catatan, jika gagal melakukan konfirmasi maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara.

Kegagalan konfirmasi dapat terjadi jika pelanggar telah pindah alamat sehingga surat tilang tidak sampai, kendaraan telah dijual (beralih pemilik), atau terjadi kegagalan saat membayar denda.

Maka, penting untuk memastikan alamat sesuai dengan data yang terdaftar pada nomor kendaraan.

Infografik: Rincian Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Infografik: Rincian Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo) ()

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Besaran Denda dan Cara Bayar Tilang Elektronik ETLE"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved