Berita Sampang

Puluhan Massa LSM Geruduk Gedung Kejari Sampang, Tuntut Kasus Dugaan Korupsi DD Sokobanah Dilanjut

Puluhan anggota gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggeruduk Kejaksaan Negeri Sampang.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Suasana demo di gedung Kejaksaan Negeri Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (24/3/2021). 

Reporter: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Puluhan anggota gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Sampang, Madura menggeruduk Kejaksaan Negeri Sampang.

Kedatangan massa ke Kejari Sampang untuk mempertanyakan kejelasan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Sebab, kasus yang diduga melibatkan kepala desa setempat berinisial J itu sudah berjalan dua tahun, tepatnya pelaporan dilakukan pada 15 Maret 2019.

Baca juga: BREAKING NEWS - Muncikari Penyedia Jasa PSK di Pamekasan Ditangkap Polisi di Pasar 17 Agustus

Namun, hingga detik ini, Kejari Sampang belum menuntutaskan kasus tersebut, bahkan menggantungnya di tahap penyidikan.

Koordinator lapangan (korlap) aksi, Busiri mengatakan,  penanganan kasus ini diduga kuat dengan adanya rekayasa antara mantan Kasi Pidsus Kejari Sampang, Edi Sutomo dengan pelaku.

Kata Busiri, kasus tipikor ini sudah berjalan selama dua tahun dan telah melalui beberapa tahap.

Hingga akhirnya setelah melakukan penyelidikan, tepatnya pada 28 Agustus 2019 telah dilakukan expose di Kejari Sampang dengan kesimpulan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Ditingkatkannya tahap itu ditandai dengan serah terima berkas dari Kasi Intel ke Kasi Pidsus Kejari Sampang pada 30 Agustus 2019.

"Tidak cukup disitu Kejari Sampang bahkan telah melakukan pemanggilan tehadap 9 saksi," ujarnya.

Ia menambahkan, namun penanganan kasus stagnan atau tidak ada perkembangan.

Padahal, dari alur penanganan yang sudah dilakukan sebelumnya, seharusnya kasus Tipikor ini sudah terjawab sebagaimana amanah UU RI No 31 pasal 2 tahun 2001 tentang Tipikor.

"Maka dari itu, kehadiran kami disini untuk meminta Kejari Sampang membuka kembali kasus ini dan melanjutkan sesuai tahapan serta menetapkan tersangka," tegasnya.

Sementara, sejak berjalannya aksi Kepala Kejari Sampang, Imam Job Marsudi tidak menemui para demonstran meskipun massa sempat menerobos masuk ke halaman Kejari Sampang.

Hingga akhirnya para demonstran membubarkan diri dan berjanji akan kembali lagi dengan massa yang lebih banyak.

Untuk diketahui, dugaan kasus Tipikor DD ini direalisasikan pada pembangunan irigasi di Dusun Lebak, Desa Sokobanah Daya dengan menghabiskan anggaran Rp. 589.246.000.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved