Terkait Oknum Guru SMA Lecehkan Siswinya di Sekolah, DPRD Sumenep Desak Kemenag Tindak Tegas

DPRD Kabupaten Sumenep mendesak Kemenag setempat untuk segera menindak tegas oknum guru yang didugaan melakukan pelecehan seksual ke siswi.

Shutterstock via telegraphindia.com
ILUSTRASI - DPRD Kabupaten Sumenep mendesak Kementerian Agama (Kemenag) setempat untuk segera menindak tegas oknum guru yang didugaan melakukan pelecehan seksual pada salah satu siswinya. 

Reporter: Ali Hafidz Syahbana I Editor: Pipin Tri Anjani

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - DPRD Kabupaten Sumenep mendesak Kementerian Agama (Kemenag) setempat untuk segera menindak tegas oknum guru yang didugaan melakukan pelecehan seksual pada salah satu siswinya di MA Kecamatan Batuputih pada hari Rabu (10/3/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, H. Herman Dali Kusuma mengatakan Kemenag harus tindak tegas oknum guru berinisial M sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dan saat ini respon dari Kemenag Sumenep katanya, sangat ditunggu oleh masyarakat, khususnya keluarga dari sang korban sebut saja Bunga.

Karena kata politisi PKB Sumenep, perbuatan asusila atau pelecehan seksual ini yang diduga telah dilakukan oknum guru yang berada dibawah naungan Kemenag Sumenep.

Baca juga: Bu Rosa Usir Al dan Andin, Simak Bocoran Cerita Ikatan Cinta di RCTI Malam Ini Rabu 24 Maret 2021

Baca juga: Aji Santoso Beberkan Kunci Persebaya Taklukan Persik Meski Tampil dengan 10 Pemain di Piala Menpora

"Jika terbukti bersalah, maka Kemenag harus berani memberikan sanksi tegas pada oknum guru itu," kata Herman Dali Kusuma pada Rabu (24/3/2021).

Tidak hanya Kemenag, namun kata H. Herman Dali Kusuma polisi segera mempercepat penanganan kasus pelecehan yang menyisakan trauma bagi korban yang sudah kelas XII tersebut.

"Kalau sudah memenuhi unsur, polisi segera menetapkan tersangka dan segera menahannya," pintanya.

Kepala Kemenag Sumenep, M. Juhedi mengaku jika dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil lembaga yang bersangkutan.

Bahkan katanya, jika perbuatan asusila yang berujung laporan polisi itu terbukti pihaknya sangat menyayangkan.

"Jika itu memangvterjadi, sangat disesalkan. Apalagi lembaganya dibawah naungan Kemenag, kami sangat kecewa," kata M. Juhedi.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi Madrasah Aliyah (MA) sebelumnya ditulis SMA diduga dilecehkan oleh gurunya.

Saat melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan menyebarkan video TikTok korban.

Tak hanya itu, pelaku juga mengancam tak akan meluluskan korban jika tak menuruti keinginannya.

Baca juga: Cara Membayar Denda Tilang Elektronik, Pastikan Punya Kode Briva, Tak Perlu Bayar ke Kejaksaan Lagi

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved