Berita Malang

Tilang Elektronik di Kota Malang Diterapkan Mulai Juli 2021, Ada 13 Titik Dipasangi Kamera E-TLE

Sistem tilang elektronik di Kota Malang mulai diterapkan pada Juli 2021 mendatang. Ada 13 titik yang akan dipasangi kamera.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE sistem tilang elektronik dari Ruang Pos Jaga ETLE Satlantas Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (23/3/2021) 

Reporter : Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Kota Malang akan menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Rencananya, sistem tilang elektronik di Kota Malang mulai diterapkan pada Juli 2021 mendatang.

"Kota Malang ini direncakan nanti sekitar bulan tujuh atau delapan," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Cara Membayar Denda Tilang Elektronik, Pastikan Punya Kode Briva, Tak Perlu Bayar ke Kejaksaan Lagi

Baca juga: Penerapan Tilang Elektronik di Jawa Timur Tersebar di 54 Titik, Kota Surabaya Paling Banyak

Baca juga: BREAKING NEWS - Muncikari Penyedia Jasa PSK di Pamekasan Ditangkap Polisi di Pasar 17 Agustus

"Karena anggarannya baru masuk di PAK Banggar (Badan Anggaran) DPRD dan usulan Pemkot Malang di bulan Juli," sambungnya.

"Untuk titiknya, masih kami siapkan payung hukumnya," ujar dia.

Ia menjelaskan, sebelumnya, Polresta Malang Kota bersama Pemerintah Kota Malang telah melakukan studi banding ke Dinas Perhubungan Surabaya.

Studi banding tersebut untuk mempersiapkan tilang elektronik di Kota Malang.

"Titik sudah disurvei oleh Kasatlantas dan Kadishub, sudah disurvei semuanya," tambahnya.

Ia menerangkan, selain E-TLE, juga akan dipasang dua kamera kecepatan atau speed camera di sejumlah titik di Kota Malang.

Melalui alat tersebut, polisi bisa mengidentifikasi pengendara yang melebihi kecepatan dengan mudah.

"Kamera E-TLE bisa face recognation dan number identification. Nantinya dari hasil pemantauan itu bisa diilhat, plat nomornya berapa dan siapa pemiliknya," ungkap dia.

Baca juga: Bisnis Lendir Muncikari di Pamekasan, Sewakan Jasa Esek-Esek Pekerja Warkopnya ke Pria Hidung Belang

Baca juga: Lima Persen Siswa Kota Blitar Belum Dapat Izin Orang Tua Ikut Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

"Nanti hasilnya diklarifikasi di posko. Kemudian bukti pelanggaran, akan dikirim langsung ke rumah yang bersangkutan," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution mengungkapkan, ada 13 titik yang akan dipasangi kamera E-TLE.

"Rencananya dipasang di 13 titik, dengan 24 unit kamera E-TLE akan terpasang. Namun untuk speed camera, tidak bisa kami sebutkan di mana letaknya," tandasnya.

Sementara itu dari data yang diperoleh TribunJatim.com, 13 titik tersebut adalah Simpang 3 PDAM Lama, Simpang 3 Borobudur, Simpang 3 Ciliwung, Simpang 3 Savana.

Kemudian, ada Simpang 4 Kaliurang, Simpang 3 Trio 2, Simpang 3 Jembatan UB, Taman Krida Budaya, Simpang 3 Dinoyo, Simpang Sulfat, Rampal, Klenteng, Simpang 4 Gadang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved