Berita Madura

Soal Kisruh Tudingan Penyaluran BPNT di Sumenep, Kadinsos Beri Tanggapan: Saya Tunggu Detail Datanya

Dinas Sosial (Dinsos) merespon soal kisruh tudingan penyaluran BPNT oleh aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Peduli Masyarakat Sumenep.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Pipin Tri Anjani
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Kepala Dinsos Sumenep, Mohammad Iksan saat memberikan keterangan pada hari Kamis (25/3/2021). 

Diberitakan sebelumnya, aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Peduli Masyarakat Sumenep (GPMS) menuding Dinsos main mata soal penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Tudingan ini disampaikan itu GPMS dalam unjuk rasa di depan kantor Dinas Sosial Sumenep, tepatnya di Jalan Raya Asoka, Kabupaten Sumenep, Kamis (25/3/2021).

"Kami datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang menjerit terkait BPNT," teriak korlap aksi, Faisal Akbar.

"Kami bawa bukti dan hasil investigasi sosial terhadap masyarakat yang menerima bantuan tersebut," sambung dia.

Dalam orasinya, ia membeberkan bahwa bantuan sosial berupa BNPT di bawah naungan Dinsos ini tidak dijalankan sesuai aturan Tim Koordinasi Pemerintah Pusat BPNT dan Kementerian Sosial.

Salah satu buktinya, kata Faisal Akbar, seperti yang terjadi di Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding dan Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan Sumenep.

Dari sampel itu, katanya, ada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak dipegang oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan jelas dipegang agen E-Warung dan aparatur desa.

Baca juga: Demo di Depan Kantor Dinsos Sumenep, Aktivis Mahasiswa Tuding Dinas Sosial Main Mata Soal BPNT

"Bahkan KPM tidak diberi kebebasan memilih bahan pangan, padahal kan aturannya KPM berhak memilih sesuai dengan kebutuhan," lontarnya.

Atas nama GPMS ini, Faisal Akbar menegaskan jika kondisi ini sudah berjalan lama namun tidak ada tindakan tegas dari Dinsos. Bahkan terkesan dibiarkan.

"Agen selama ini melakukan penyelewengan seperti kualitas barang yang jelek dengan kuantitas tidak sesuai dengan nominal dana BPNT sebesar Rp 200.000. Ditambah harga barang tidak sesuai harga pasar bebas," ungkapnya.

Dalam unras ini, GPMS menuntut Dinsos verifikasi ulang kriteria semua agen sesuai pedoman umum BPNT terakhir.

Dan mendesak Dinsos harus tegas memberi sanksi terhadap Tikor dan agen yang melakukan penyelewengan mekanisme umum BPNT tersebut.

Dalam situasi unras yang berlangsungbini, Kepala Dinsos Sumenep, Mohammad Iksan menemui massa dan membantah jika dirinya membiarkan adanya penyelewengan realisasi BPNT.

"Hingga saat ini realisasi BPNT sesuai aturan, kalaupun ditemukan ada pelanggaran pelaksanaan program BPNT tersebut, silahkan dimana saja langsung dilaporkan ke Dinsos ataupun aparat kepolisian," kata Mohammad Iksan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved