Berita Blitar
Predator Anak Blitar Bermodus Tak Beri Uang Kembalian Belanja, 5 Tahun Cabuli 6 Anak di Kamar Salat
Kakek 60 tahun mencabuli enam anak di bawah umur yang berusia 10 hingga 12 tahun di dalam sebuah kamar salat rumahnya yang beralasakan sajadah.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah. Informasinya ada korban lagi yang akan membuat laporan," katanya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Alas Sajadah Jadi Saksi Bisu Aksi Pencabulan
Alas sajadah menjadi saksi bisu aksi bejat seorang kakek berinisial MHY (60) mencabuli enam tetangganya yang masih SD di kamar salat rumahnya.
MHY ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota setelah melakukan pencabulan terhadap enam korban.
Kakeh berusia 60 tahun ini ternyata seorang predator anak asal Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Para korban semua anak perempuan dengan usia rata-rata 10 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
"Sementara jumlah korban perkara dugaan pencabulan terhadap anak dengan tersangka MHY ada enam anak perempuan rata-rata usia 10 tahun," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan saat rilis kasus itu, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Belum Jaminan Lolos, Pelatih Persebaya Minta Pemain Berjuang Habis-habisan Hadapi Persela Lamongan
Baca juga: Masih Banyak Pasien Keluhkan Pelayanan RSUD Abuya Kangean, Pemkab Sumenep Diminta Ambil Sikap
Baca juga: Arti Mimpi Banjir Bandang hingga Jadi Korban Banjir, Pertanda Dapat Jodoh dan Rezeki Juga Malapetaka
Baca juga: Anggota DPR RI Hasani Bin Zuber Kecam Aksi Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar
Tercatat ada enam anak yang masih SD sekaligus menjadi korban pencabulan MHY.
Mereka adalah tetangga pelaku dan berinisial MM (10), MS (12), SA (10), VA (10), NH (10), dan FS (9).
"Pelaku MHY pekerjaan swasta dan memiliki toko di rumah. Aksi pencabulan dilakukan di rumah pelaku saat kondisi sepi," ujar Yudhi.
Dikatakannya, pelaku melakukan aksi pencabulan ketika para korban sedang berbelanja di tokonya.
Modus pelaku, yaitu, dengan cara tidak memberikan uang kembalian belanja kepada korban.
Kemudian, pelaku menarik tangan korban menuju ke rumah dan mencabulinya. Selesai beraksi, pelaku baru memberikan uang kembalian belanja kepada korban.
Ironisnya, pelaku selalu melakukan pencabulan terhadap korban di kamar salat rumahnya dengan alas sajadah.