Berita Blitar

Predator Anak Blitar Bermodus Tak Beri Uang Kembalian Belanja, 5 Tahun Cabuli 6 Anak di Kamar Salat

Kakek 60 tahun mencabuli enam anak di bawah umur yang berusia 10 hingga 12 tahun di dalam sebuah kamar salat rumahnya yang beralasakan sajadah.

Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/SAMSUL HADI
Pelaku pencabulan terhadap enam anak yang masih duduk di bangku SD dan tetangganya saat berada di Polres Blitar Kota, Senin (29/9/2021). 

Reporter: Samsul Hadi| Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Seorang kakek inisial MHY (60), warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota.

Pasalnya, MHY mencabuli enam anak di bawah umur yang berusia 10 hingga 12 tahun di dalam sebuah kamar salat rumahnya yang beralasakan sajadah.

Aksi pencabulan terhadap enam anak yang merupakan tetangganya itu dilakukan lebih dari satu kali sejak tahun 2017.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi pencabulan kepada para korban sejak 2017 dan baru terbongkar Februari 2021," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, Senin (29/3/2021). 

AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, MHY mencabuli keenam korbannya yang masih berstatus pelajar SD.

Korban MN (10), dicabuli sebanyak tiga kali sejak 2020 sampai Februari 2021.

Korban MS (12), dicabuli sebanyak 10 kali sejak masih kelas 2 SD sampai kelas 5 SD dan terakhir pada awal 2020.

Korban SA (10), dicabuli sebanyak tujuh kali sejak 2017 sampai 2020.

Korban VA (10), dicabuli sebanyak tiga kali sejak Oktober 2020 sampai Januari 2021.

Korban NA (10), dicabuli sebanyak empat kali ketika masih kelas 2 SD sampai kelas 3 SD. 

Terakhir, korban FS (9), dicabuli sebanyak dua kali ketika kelas 1 SD pada Februari 2019.

"Modus yang dilakukan pelaku kepada semua korban sama. Pelaku melakukan aksinya ketika para korban belanja di tokonya," ujar Yudhi. 

Pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku mencabuli anak perempuan di bawah umur. 

Menurut AKBP Yudhi Hery Setiawan, tidak menutup kemungkinan jumlah korban kasus pencabulan yang dilakukan pelaku bertambah.

"Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah. Informasinya ada korban lagi yang akan membuat laporan," katanya. 

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. 

Alas Sajadah Jadi Saksi Bisu Aksi Pencabulan

Alas sajadah menjadi saksi bisu aksi bejat seorang kakek berinisial MHY (60) mencabuli enam tetangganya yang masih SD di kamar salat rumahnya.

MHY ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota setelah melakukan pencabulan terhadap enam korban.

Kakeh berusia 60 tahun ini ternyata seorang predator anak asal Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Para korban semua anak perempuan dengan usia rata-rata 10 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

"Sementara jumlah korban perkara dugaan pencabulan terhadap anak dengan tersangka MHY ada enam anak perempuan rata-rata usia 10 tahun," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan saat rilis kasus itu, Senin (29/3/2021).

Baca juga: Belum Jaminan Lolos, Pelatih Persebaya Minta Pemain Berjuang Habis-habisan Hadapi Persela Lamongan

Baca juga: Masih Banyak Pasien Keluhkan Pelayanan RSUD Abuya Kangean, Pemkab Sumenep Diminta Ambil Sikap

Baca juga: Arti Mimpi Banjir Bandang hingga Jadi Korban Banjir, Pertanda Dapat Jodoh dan Rezeki Juga Malapetaka

Baca juga: Anggota DPR RI Hasani Bin Zuber Kecam Aksi Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

Tercatat ada enam anak yang masih SD sekaligus menjadi korban pencabulan MHY.

Mereka adalah tetangga pelaku dan berinisial MM (10), MS (12), SA (10), VA (10), NH (10), dan FS (9).

"Pelaku MHY pekerjaan swasta dan memiliki toko di rumah. Aksi pencabulan dilakukan di rumah pelaku saat kondisi sepi," ujar Yudhi.

Dikatakannya, pelaku melakukan aksi pencabulan ketika para korban sedang berbelanja di tokonya.

Modus pelaku, yaitu, dengan cara tidak memberikan uang kembalian belanja kepada korban.

Kemudian, pelaku menarik tangan korban menuju ke rumah dan mencabulinya. Selesai beraksi, pelaku baru memberikan uang kembalian belanja kepada korban.

Ironisnya, pelaku selalu melakukan pencabulan terhadap korban di kamar salat rumahnya dengan alas sajadah.

"Kami mengamankan barang bukti sejumlah pakaian dan sajadah," katanya.

Menurut Yudhi, polisi masih mendalami perkara dugaan pencabulan terhadap anak.

Polisi menduga pelaku mengidap pedofilia mengingat para korban masih di bawah umur.

"Masih kami teliti termasuk melakukan tes psikologi kepada pelaku karena para korban masih di bawah umur," ujarnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan MHY (60), warga Nglegok, Kabupaten Blitar, Jumat (19/3/2021).

MHY diduga telah mencabuli anak perempuan masih di bawah umur yang masih tetangganya sendiri.

Simak berita lain terkait pencabulan

Simak berita lain terkait pemerkosaan

Simak berita lain terkait Blitar 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved