Berita Surabaya

Tilang Elektronik di Surabaya Sepekan Diberlakukan, 700 Surat Pelanggaran Dikirim ke Warga

Sudah ada sekitar 700 lembar surat konfirmasi tilang elektronik yang dikirimkan ke warga Surabaya pelanggar lalu lintas.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNJATIM.COM/MELIA LUTHFI HUSNIKA
Kondisi arus Lalu Lintas Jalan Tunjungan, Surabaya, pada Rabu (14/11/2018) pukul 08.30 pagi. 

Reporter: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kota Surabaya telah memberlakukan Electronic Trafiic Law Enfirocement (ETLE) atau tilang elektronik.

Tilang elektronik di Kota Surabaya hampir sepekan efektif diberlakukan.

Tercatat sudah ada sekitar 700 lembar surat konfirmasi tilang elektronik yang dikirimkan ke warga Surabaya pelanggar lalu lintas.

Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku di Kota Surabaya, Sebanyak 75 Surat Konfirmasi Dilayangkan ke Pelanggar

Baca juga: Tilang Elektronik di Sidoarjo Segera Diberlakukan, Kamera Pengawas Terpasang di 3 Titik Berikut

Baca juga: Besaran Denda Tilang Elektronik Masing-Masing Pelanggaran, Lengkap dengan Cara Membayar Dendanya

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra mengatakan, ada 100 lembar surat konfirmasi tilang elektronik yang dikirim ke pelanggar.

"Per hari, rata-rata 100 lembar surat konfirmasi yang kami kirimkan ke masyarakat. Ya sekitar 700an lah," kata Teddy, Senin (29/3/2021).

Dari jumlah sekitar 700 lembar yang dikirimkan ke warga, sudah ada sekitar 40 persen warga yang mendatangi posko penegakkan hukum (gakkum) terpadu ETLE di Gedung Siola Surabaya.

"Sudah sekitar 40 persen yang konfirmasi. Kemudian kami lakukan penindakan. Sebagaian besar memang mengakui pelanggarannya," imbuhnya.

Pelanggaran terbanyak sesuai dengan capture CCTV di 39 titik ini adalah pelanggaran marka jalan, terobos lampu merah, dan safety belt.

"Kami imbau kepada masyarakat, karena memang pelanggaran yang direkam oleh kamera ini sifatnya final, jadi agar benar-benar ditingkatkan kewaspadaan dalam berlalu lintas," kata dia.

"Tetap menjaga ketertiban saat berkendara karena berdampak juga pada keselamatan para pengendara sendiri," tandasnya.

Baca juga: Istri Ngomel Lemari Es yang Dibeli Rusak, Suami Datangi Penjual dan Aniaya Korban sampai Luka Robek

Baca juga: Mulai 1 April 2021, Warga Surabaya Bisa Berobat Gratis di Pelayanan Kesehatan, Cukup Tunjukan KTP

Denda tilang

Denda tilang elektronik masih sama dengan tilang biasa yang dilakukan melalui operasi lalu lintas oleh Kepolisian.

Besaran denda tilang elektronik diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Denda yang harus dibayarkan tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Adapun besaran denda tilang elektronik, yaitu:

1. Menggunakan ponsel

Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.

Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000.

Aturan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil.

Aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan ponsel.

Baca juga: Cara Membayar Denda Tilang Elektronik, Pastikan Punya Kode Briva, Tak Perlu Bayar ke Kejaksaan Lagi

2. Tidak pakai helm

Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

3. Tidak pakai sabuk pengaman

Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt.

Jika melanggar aturan ini, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

4. Melanggar rambu dan marka jalan

Semua pengendara di jalan, wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku.

Jika kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1.

Adapun sanksinya berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

5. Memakai pelat nomor palsu

Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada.

Dalam pasal 280 mengatur, jika pengendara menggunakan pelat nomor palsu, maka mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pembayaran denda

Dalam surat tilang yang dikirmkan ke alamat pelanggar, akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.

Pada surat tilang tersebut juga terdapat tautan laman konfirmasi pelanggaran, lengkap dengan denda yang harus dibayar.

Contoh lamannya, seperti https://etle-pmj.info/id/confirm atau https://etle.jatim.polri.go.id/.

Konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari.

Adapun batas waktu terakhir pembayaran tilang adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian pelanggar yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. P

elanggar dapat memilih, antara membayar denda tilang melalui bank atau datang saat sidang.

Dengan menyelesaikan pembayaran, maka pelanggar tidak perlu datang ke sidang.

Sebagai catatan, jika gagal melakukan konfirmasi maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara.

Kegagalan konfirmasi dapat terjadi jika pelanggar telah pindah alamat sehingga surat tilang tidak sampai, kendaraan telah dijual (beralih pemilik), atau terjadi kegagalan saat membayar denda.

Maka, penting untuk memastikan alamat sesuai dengan data yang terdaftar pada nomor kendaraan.

Infografik: Rincian Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Infografik: Rincian Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo) ()

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Besaran Denda dan Cara Bayar Tilang Elektronik ETLE"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved