Berita Sampang
Sejumlah Polsek di Kabupaten Sampang Madura Dilarang Melakukan Penyidikan, Begini Keputusan Kapolri
Sejumlah Polsek di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur tidak bisa melakukan penyidikan. Ini keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Hanggara Pratama| Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait kepolisian sektor (polsek).
Isinya, tidak semua polsek dapat melakukan penyidikan. Totalnya ada 1.062 polsek di Indonesia yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan.
Termasuk, Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Sigit yang disampaikan pada Commander Wish.
Keputusan ini dibuat setelah memperhatikan usulan dari polda-polda perihal penunjukan polsek yang hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan penyidikan.
Ini juga merupakan program prioritas Kapolda pada bidang transformasi serta kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, melalui Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto membenarkan kebijakan tersebut, namun instansinya masih proses merealisasikannya.
Baca juga: Dobrak Pasar Global, Bea Cukai Madura Ekspor Perdana 6 Produk Unggulan IKM Pamekasan ke Singapura
Baca juga: Pasca-Mabes Polri Diserang, Tiap Orang yang Datangi Mapolres Kediri Bakal Digeledah
Baca juga: Persela Lamongan Vs Madura United, Didik Ludianto: Nama Besar Bukan Jaminan Menang!
Baca juga: KLB Moeldoko Ditolak Pemerintah, Ketua Bappilu DPC Pamekasan Sebut AHY Berikan Gebrakan Luar Biasa
Disebutkan, sesuai arahan Kapolri dari 13 Polsek di Sampang, 10 diantaranya tidak akan lagi melakukan penyidikan.
Melainkan, hanya bertugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di daerahnya masing-masing.
Sejumlah Polsek tersebut di antaranya, Polsek Omben, Sokobanah, Camplong, Torjun, dan Polsek Jrengik.
"Termasuk Polsek Tambelangan, Sreseh Robatal, Ketapang, dan Polsek Karang Penang," ujarnya kepada TribunMadura.com, Kamis (1/4/2021).
Dijelaskan, untuk petunjuk teknisnya bukan berarti Polsek terpilih tidak melakukan penangkapan terhadap para pelaku pelanggar hukum.
Hal itu tetap menjadi tugas kepolisian, hanya saja proses penyidikannya akan diserahkan kepada Polsek Rayon atau Polres Sampang.