Berita Malang

Teriakan Korban Bikin Bapak Satu Anak yang Baru Mencoba Curi Motor Berakhir di Jeruji Tahanan

Pria itu bernama Nur Salim (inisial NS) (28) warga Kota Malang ini terpaksa berurusan dengan Polsek Kedungkandang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kapolsek Kedungkandang, Kompol Yusuf Suryadi saat menunjukkan tersangka curanmor, Rabu (31/3/2021). 

Reporter : Kukuh Kurniawan | Editor: Aqwamit Torik

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Bapak satu anak di Malang ngaku terdesak ekonomi, membuat dirinya menjadi pencuri motor.

Pria itu bernama Nur Salim (inisial NS) (28) warga Kota Malang ini terpaksa berurusan dengan Polsek Kedungkandang.

Pasalnya bapak satu anak ini, tertangkap basah oleh warga saat mencuri motor Yamaha Mio Soul GT Nopol N 5519 AAU milik Wimbo Yulianto (32) warga Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (1/2/2021), tersangka Nur Salim mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon mencari sasaran di kawasan Arjowinangun.

Baca juga: Daftar Katalog Promo Alfamart 31 Maret 2021, Promo Gantung ada Beras Hingga Minyak Goreng Murah

Baca juga: Terbangun Tengah Malam? Rasulullah Menganjurkan Membaca Doa dan Dzikir Ini Saat Hendak Kembali Tidur

Baca juga: Tak Perlu Lagi Datang Langsung ke Satpas, Warga Trenggalek Bisa Buat dan Perpanjang SIM Lewat Online

Sesampainya di lokasi kejadian, ia melihat motor Yamaha Mio Soul GT milik korban diparkir di teras rumah dengan kondisi stang motor terkunci.

"Setelah menentukan sasaran, tersangka kemudian memarkirkan motornya tak jauh dari lokasi kejadian. 

Berbekal kunci kontak sepeda motornya, tersangka mendekati motor korban.

Ternyata kunci kontak yang dibawanya membuahkan hasil, tersangka berhasil membuka kunci stang motor korban," ujar Kapolsek Kedungkandang, Kompol Yusuf Suryadi kepada TribunMadura.com, Rabu (31/3/2021).

Namun aksinya tersebut diketahui oleh salah seorang warga hingga diteriaki maling.

Teriakan itu terdengar oleh korban, yang saat itu berada di dalam rumah.

Dan saat korban keluar, ternyata motornya telah hilang dibawa kabur tersangka.

"Korban bersama warga melakukan pengejaran.

Sekitar 100 meter dari lokasi kejadian, akhirnya tersangka berhasil ditangkap oleh warga kemudian diserahkan ke Polsek Kedungkandang," jelasnya.

Dari pengakuannya, tersangka beraksi mencuri motor karena membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka mengaku baru sekali ini melakukan aksi curanmor.

Termotivasi karena sedang tidak punya uang untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya.

Akibat perbuatannya itu, kini tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka NS kami kenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP.

Dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved