Berita Tulungagung

Toko Modern Berjejaring di Tulungagung Terancam Ditempeli Stiker Peringatan, Langgar Jam Operasional

Pemasangan stiker peringatan di setiap toko modern berjejaring di Kabupaten Tulungagung dilakukan karena kedapatan melanggar ketentuan jam operasional

Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/DAVID YOHANES
toko modern berjejaring di Kabupaten Tulungagung, Kamis (1/4/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Sejumlah toko modern berjejaring di Kabupaten Tulungagung kedapatan melanggar ketentuan jam operasional pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Menyikapi hal ini, DPMPTSP Tulungagung berencana memasang stiker peringatan di setiap toko modern berjejaring.

“Stiker berwarna merah ini berisi ketentuan jam operasional yang harus dipatuhi,” terang Kepala DPMPTSP Tulungagung, Marjadji, Kamis (1/4/2021).

Baca juga: Berantas Narkoba di Pulau Madura, BNNP Jatim dan Polda Jatim Kolaborasi Gelar Operasi Bersama

Baca juga: Belasan Kursi Kepala OPD Kosong Tahun ini, Pemkab Sampang Gelar Lelang Jabatan Dalam Waktu Dekat

Baca juga: Pemkab Malang Siap Bangun RS Jantung di Kepanjen, Alokasikan Biaya Pembangunan dari Cukai Rokok

Pemasangan stiker peringatan ke sejumlah toko modern berjejaring ini akan dimulai April 2021.

Stiker berukuran 20x30 centimeter dengan warna merah menyala.

Di atasnya, dicantumkan pula dasar pengaturan jam operasional, yaitu Perda kabupaten Tulungagung nomor 1 tahun 2018.

“Dasar itu sudah lama ada. Namun selama ini banyak yang tidak patuh,” sambung Marjadji.

Marjadji mengaku sudah bersurat ke pengelola toko modern berjejaring ini, agar mematuhi jam operasional pada Oktober 2020.

Saat itu sempat ada perubahan, toko-toko modern berjejaring ini menjadi patuh jam operasional.

Namun seiring berjalannya waktu, banyak yang melanggar ketentuan itu dan memicu aduan masyarakat.

“Banyak yang buka toko sangat pagi, kemudian tutupnya larut malam di atas ketentuan,”ungkap Marjadji.

DPMPTSP akan menggandeng Satpol PP untuk menegakkan Perda ini.

Baca juga: Gubernur Khofifah Larang ASN Jawa Timur Pergi ke Luar Kota Selama Long Weekend Hari Paskah

Baca juga: Bioskop di Surabaya Kembali Dibuka Mulai Hari ini, Simak Aturan yang Wajib Dilakukan Pengunjung

Dari data DPMPTS, sekurangnya ada 100 toko modern berjejaring yang beroperasi di Tulungagung.

Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori membenarkan aduan pelanggaran jam buka toko modern berjejaring.

“Bahkan ada yang buka selama 24 jam. Ada juga yang pukul lima pagi sudah buka,” ungkap Asrori.

Pengaturan jam operasional toko modern berjejaring ini bertujuan melindungi toko milik warga.

Sebab keberadaan toko modern berjejaring ini berpengaruh langsung pada toko di sekitarnya.

Aturan ini harus ditegaskan kembali, seiring banyaknya aduan pelanggaran jam operasional toko modern berjejaring.

“Aduan mulai banyak yang masuk sejak kita menertibkan toko modern yang habis izinnya. Terutama yang dekat pasar tradisional,” sambung Asrori.

Sejumlah toko modern berjejaring diketahui buka selama 24 jam saat pandemi virus corona.

Menurut Asrori, izin operasional 24 jam itu bersifat terbatas, bukan permanen.

Artinya, toko modern itu tetap harus kembali patuh pada perda yang mengatur jam operasional.

“Aturan ini kan dibuat untuk tujuan tertentu. Bentuk bagi-bagi rezeki dengan pertimbangan sisi kemanusiaan,” pungkas Asrori. (David Yohanes)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved