Berita Madura

Seusai Dilantik, Berikut Kebijakan Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Masyarakat Boleh Temui di Keraton

Achmad Fauzi langsung melakukan sejumlah kebijakan seusai resmi dilantik oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah sebagai Bupati Sumenep.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNMADURA.COM/SUGIHARTO
Pelantikan Achmad Fauzi - Dewi Khalifah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Jumat (26/2/2021). 

Reporter: Ali Hafidz Syahbana I Editor: Pipin Tri Anjani

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP -  Achmad Fauzi langsung melakukan sejumlah kebijakan seusai resmi dilantik oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Jum'at (26/02/ 2021) lalu sebagai Bupati Sumenep.

Kebijakan itu diantaranya mengembalikan nuansa Keraton Sumenep dan mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Islam salat fardu tepat waktu.

Tak cukup sampai di situ, gebrakan terbaru yang dilakukan Fauzi ialah mempersilakan Masyarakat dari berbagai kalangan, yang ingin bertemu dirinya, langsung bisa datang ke Keraton Sumenep.

Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini mengaku siap menemui masyarakat di Keraton, dengan waktu yang sudah ditentukan pada setiap hari Senin sampai Rabu. Mulai dari pukul 06.30 hingga 08.00 WIB.

Baca juga: Istri Pulang Kerja Lebih Awal, Bapak di Lumajang Kepergok Rudapaksa Anak Tiri di Ruang Tamu

Baca juga: Penjual Miras di Pamekasan Diamankan, Polisi Bersih-Bersih Penyakit Masyarakat Jelang Ramadan 2021

Menurutnya, selain memang keinginan dirinya untuk tidak terlalu menjaga jarak dengan masyarakat, hal itu juga merupakan usulan beberapa pihak. Termasuk di dalamnya para ulama.

Di Keraton Sumenep, ketika sudah bertemu dengan Achmad Fauzi, masyarakat bisa menyampaikan langsung masukan, aspirasi, maupun hal lainnya, tanpa perantara.

"Bagi masyarakat yang ingin bertemu dengan bupati, misalnya ingin menyampaikan aspirasi untuk memberi masukan atau untuk keperluan lain, mulai hari ini silakan langsung datang ke Keraton Sumenep," kata Achmad Fauzi pada TribunMadura.com, Senin (5/4/2021).

Jika di hari-hari yang ditentukan itu kebetulan dirinya ada acara mendadak atau sedang di luar kota katanya, masyarakat bisa tetap datang ke Keraton Sumenep.

"Tetap boleh, nanti yang akan menemui staf saya. Jadi kalau memang ada masukan atau aspirasi yang ingin disampaikan. Silakan langsung sampaikan ke staf saya yang menemui. Biar nanti dicatat dan kemudian disampaikan kepada saya langsung," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep ini.

Untuk diketahui sebelumnya, atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura  mengeluarkan imbauan menghentikan aktivitas saat azan berkumandang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Islam di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Imbauan ini disampaikan langsung Bupati Sumenep Achmad Fauzi pada seluruh ASN menghentikan aktivitas sementara saat azan berkumandang.

Baca juga: Lokasi Bazar Takjil Tak Disediakan Pemkab Sampang pada Ramadan Tahun Ini, Berikut Pertimbangannya

Baca juga: Nama Gubernur Khofifah Jadi Trending Topic Twitter, Pemprov Jatim Tegaskan Tak Gerakkan Buzzer

Hal itu katanya, sebagai upaya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.

"Saya mengajak ASN muslim menghentikan sementara aktivitas saat azan bagian untuk mewujudkan aspirasi para kiai agar menjaga keislaman di Kabupaten Sumenep, sehingga terbitlah surat edaran (SE) perihal imbauan itu," kata Achmad Fauzi pada Kamis (1/4/2021).

Dengan adanya SE Bupati Itu katanya, diharapkan bagi seluruh ASN muslim tidak hanya disiplin dan tepat waktu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai abdi negara saja. Namun juga dalam beribadah melaksanakan salat fardu yakni Zhuhur dan Ashar tepat waktunya. 

"Yang jelas, setelah ASN benar-benar menindaklanjuti imbauan dengan melaksanakan salat fardu tepat waktu, selanjutnya Pemerintah Daerah juga mengeluarkan imbauan yang sama kepada perusahaan swasta, lembaga pendidikan, BUMD dan BUMN," tambahnya.

SE perihal imbauan salat fardu tepat waktu kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sumenep tertanggal 31 Maret 2021 dengan nomor 800/425/435.203.2/2021.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved