Berita Surabaya
Uang Perusahaan Rp 501 Juta Dipakai Main Judi Online, Mantan Staf Ini Sempat Berkelit Saat Ditanya
Terdakwa Juwi Novianto sesali perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ternyata, uang yang digelapkan itu digunakan untuk be
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
Setelah itu dilanjut ke agenda pemeriksaan terdakwa.
Ketika ditanya hakim, terdakwa beralasan uang tersebut hanya dipakai judi online.
Namun saat ditanya kembali oleh majelis hakim, bukan hanya dipakai judi online.
Uang ratusan juta rupiah itu juga digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Iya pak hakim buat judi. Sudah sejak 2012 saya main judi online.
Sisanya saya buat kebutuhan sehari-hari pak,” ungkap Juwi.
Kini Ia hanya bisa menyesali perbuatannya di rumah tahanan.
Tak sepeser pun uang tersebut tak kembali ke perusahaan itu.
“Uangnya sudah tidak ada pak,” sahutnya.
Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.