Berita Surabaya

Uang Perusahaan Rp 501 Juta Dipakai Main Judi Online, Mantan Staf Ini Sempat Berkelit Saat Ditanya

Terdakwa Juwi Novianto sesali perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ternyata, uang yang digelapkan itu digunakan untuk be

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
Shutterstock.com
Ilustrasi borgol - Uang perusahaan digelapkan untuk judi online 

Setelah itu dilanjut ke agenda pemeriksaan terdakwa.

Ketika ditanya hakim, terdakwa beralasan uang tersebut hanya dipakai judi online

Namun saat ditanya kembali oleh majelis hakim, bukan hanya dipakai judi online

Uang ratusan juta rupiah itu juga digunakan untuk kepentingan pribadinya. 

“Iya pak hakim buat judi. Sudah sejak 2012 saya main judi online.

Sisanya saya buat kebutuhan sehari-hari pak,” ungkap Juwi. 

Kini Ia hanya bisa menyesali perbuatannya di rumah tahanan.

Tak sepeser pun uang tersebut tak kembali ke perusahaan itu. 

“Uangnya sudah tidak ada pak,” sahutnya. 

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved