Berita Malang

Puluhan Pengemudi Mobil di Kota Malang Ditindak, Kedapatan Parkirkan Kendaraan di Atas Jembatan

Puluhan pengemudi mobil di Kota Malang ditilang. Nekat parkir di atas Jembatan Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
Anggota Satlantas Polresta Malang Kota menindak mobil yang diparkir di atas jembatan, Kamis (8/4/2021). 

Reporter : Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Anggota Satlantas Polresta Malang Kota menindak tilang puluhan pengemudi mobil di Kota Malang.

Para pengemudi itu ditindak karena memarkirkan mobilnya di atas jembatan di Kota Malang.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution menjelaskan, kegiatan penindakan tersebut bermula dari adanya komplain masyarakat di aplikasi Jogo Malang.

Baca juga: Wajah Kota Pasuruan Dipercantik, Saluran Air Mulai Dicat Warna-Warni, Ada Tema di Setiap Lokasinya

Baca juga: 8 Taman Kota di Surabaya Dibuka Akhir Pekan ini, Pedagang UMKM Diizinkan Berjualan di Lokasi

"Kami mendapatkan komplain dari masyarakat, yang terganggu dengan adanya kendaraan yang diparkir di atas Jembatan Jalan Jaksa Agung Suprapto," kata dia kepada TribunJatim.com ( grup TribunMadura.com ), Kamis (8/4/2021).

"Padahal di jembatan tersebut, sudah terpasang rambu larangan dan penghalang (barrier) agar masyarakat tidak memaksakan parkir di atas jembatan," sambung dia.

"Dari laporan masyarakat itu, kami pun langsung melaksanakan penertiban," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tindakan parkir di atas jembatan, termasuk bentuk pelanggaran lalu lintas.

"Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 1993 pasal 66 ayat 2 huruf (d) telah menyatakan secara jelas. Bahwa tindakan parkir di atas jembatan, termasuk bentuk pelanggaran lalu lintas," tutur dia.

"Jadi kami harapkan melalui kegiatan penertiban ini, masyarakat bisa mengerti aturan tersebut dan tidak melaksanakan parkir di sembarang tempat," terangnya.

Ia mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut, ada 10 kendaraan roda empat yang diberikan penindakan.

"Bentuk penindakannya macam-macam. Bagi kendaraan yang ada pengemudinya, kami berikan tindakan tilang. Ada juga yang kami berikan imbauan, dengan cara humanis melalui dikmas lantas," katanya.

"Dan bagi kendaraan yang diparkir di atas jembatan namun tidak ada pengemudinya, kami pasang kertas-kertas imbauan di kendaraannya," bebernya.

Ia juga menerangkan ke depan, pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Terkait melakukan penertiban kendaraan yang parkir di atas jembatan.

"Ke depan, kami akan kerjasama dengan pihak Dishub Kota Malang untuk menggunakan alat-alat yang dapat mengunci kendaraan (yang melakukan pelanggaran parkir di atas jembatan)," ungkap dia.

"Sehingga pelanggar dapat datang ke kantor kami, untuk mengurus pelanggaran tersebut," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved