Berita Madiun
Tak Cuma Jualan Kopi, Pemilik Warkop di Eks Lokalisasi Gude Madiun Tawarkan Jasa PSK ke Pelanggannya
Penjual kopi di bekas lokalisasi Gude Kabupaten Madiun juga menawarkan PSK kepada pria hidung belang.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Seorang muncikari berinisial SM ditangkap polisi di bekas lokalisasi Gude, Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Sabtu (27/3/2021).
Pria berinisial SM ini kedapatan telah menjajakan PSK kepada pria hidung belang dengan modus operandi menjual kopi di bekas lokalisasi Gude tersebut.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Jiwan ini ditangkap karena kasus prostitusi.
Baca juga: Kota Surabaya Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Warga Saat Ramadan, Bisa Dilaksanakan pada Siang Hari
Baca juga: Puluhan Pengemudi Mobil di Kota Malang Ditindak, Kedapatan Parkirkan Kendaraan di Atas Jembatan
AKP Fatah Meilana menuturkan, muncikari itu memiliki warung kopi di kawasan tersebut.
Selain berjualan kopi, tersangka juga menyediakan dua orang PSK di warung kopi miliknya.
“Kalau ada konsumen yang datang ke warungnya, tersangka menawarkan layanan seks," kata dia, Kamis (8/4/2021).
"Kalau berminat, tersangka akan memanggil dua wanita itu,” sambungnya.
Dia mengatakan, selanjutnya pelanggan dan PSK yang disediakan akan bertransaksi.
Tersangka juga menyediakan kamar di lokasi untuk berhubungan seks.
“Setiap transaksi tersangka SM ini mendapatkan fee dari wanita tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Wajah Kota Pasuruan Dipercantik, Saluran Air Mulai Dicat Warna-Warni, Ada Tema di Setiap Lokasinya
Baca juga: 8 Taman Kota di Surabaya Dibuka Akhir Pekan ini, Pedagang UMKM Diizinkan Berjualan di Lokasi
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa lima orang saksi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa uang tunai Rp40.000 dari tangan tersangka, Rp180.000 dari tangan saksi, dua kondom bekas, dan enam kondom baru.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan.