Berita Tulungagung

Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Satreskoba Polres Tulungagung Sita 5,57 Gram Sabu dan 160 Gram Ganja

Anggota Satreskoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap perdaran gelap narkotika jenis sabu seberat 5,57 gram dan ganja seberat 160 gram.

Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
Polres Tulungagung
Tiga tersangka pengedar narkotika dari Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung ditangkap Polres Tulungagung, Jumat (9/4/2021). 

Barang kiriman dari bandar besar ini kemudian dipecah menjadi kemasan kecil dan dipasarkan.

Setiap ada pesanan, Alip meminta Luis dan Bayu untuk meranjau barang.

Mereka menaruh barang di tempat yang aman, sebelum  diambil oleh pembeli.

“Jadi dua orang ini adalah kurirnya, dia bagian mengirim barang atas suruhan Al (Alip),” ungkap Tri Sakti.

Dari catatan kepolisian, Alip dan dua anak buahnya ini bukan residivis.

Mereka jaringan baru yang menjadi bagian dari pelaku lama.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan yang memasok narkoba pada Alip.

Simak berita lain terkait Kabupaten Tulungagung

Simak berita lain terkait narkoba

Simak berita lain terkait pengedar sabu

FOLLOW US:

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved