Ramadan 2021

Jelang Ramadan 2021, 3 Pelajar SMA Diamankan Satpol PP Mojokerto dalam Razia Tempat Hiburan Malam

Petugas gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam. Amankan 3 pelajar SMA

TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD ROMADONI
Petugas gabungan saat merazia tempat hiburan malam di Kota Mojokerto, Minggu (11/4/2021) dini hari. 
Reporter: Mohammad Romadoni| Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Petugas gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia sejumlah tempat hiburan malam di Kota Mojokerto.

Seluruh pengunjung dan pemandu lagu yang berada di tempat hiburan saat razia tak luput dari pemeriksaan identitas dan penggeledahan barang bawaan, untuk mengantisipasi peredaran narkotika.

Kegiatan razia tempat hiburan malam kali ini juga sekaligus sosialisasi terhadap pengelola tempat hiburan malam terkait peraturan larangan jam operasional menjelang bulan Ramadan 2021.

Baca juga: Dua Mobil Mobilio dan Avanza Masuk Jurang di Cangar-Pacet Mojokerto, Satu Orang dalam Keadaan Kritis

Baca juga: Wali Kota Blitar Tinjau Rumah Warga Terdampak Gempa di Ngadirejo, Upayakan Beri Bantuan Perbaikan

Baca juga: Bacaan Doa Menyambut Bulan Suci Ramadan 2021/1442 H, Amalan Sunnah yang Dapat Mendatangkan Pahala

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadan 2021, Cocok Dibagikan di WhatsApp Keluarga

Kasi Operasional Satpol Kota Mojokerto, Mulyono mengatakan, pihaknya bersama petugas gabungan dari TNI/POLRI dan BNNK merazia tempat hiburan malam.

Salah satunya di Graha Popphy, Pandora dan Karaoke Wijaya di Jalan By Pass KM 50, Kota Mojokerto.

Selain pemeriksaan identitas, dari BNNK juga melakukan tes urine narkoba dan tes HIV terhadap wanita pemandu.

Kegiatan razia berangkat dari kantor Satpol PP dan  mulai dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB yang berakhir pada pukul 24.00 WIB, Sabtu (10/4/2021) malam.

"Kegiatan razia rutin di cafe maupun tempat karaoke dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum apalagi akan memasuki bulan Ramadan," ungkapnya di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto, Minggu (11/4/2021).

Mulyono menjelaskan pihaknya mengamankan tiga orang yang kedapatan tanpa identitas KTP di tempat hiburan malam Pandora di Jalan By Pass lingkungan Gunung gedangan, Kecamatan Magersari.

Setelah diperiksa ternyata tiga orang itu adalah anak dibawah umur berstatus pelajar SMA asal Sooko, Kabupaten Mojokerto.

"Jadi kami mengamankan tiga anak laki-laki usia 17 tahun yang statusnya pelajar, kondisinya belum mabuk dan minum miras," terangnya.

Menurut dia, ketiga pelajar itu nantinya akan dilakukan pendaatan dan diberi sanksi sesuai perbuatannya. Pasalnya, mereka kedapatan mengkonsumsi minuman keras di tempat tersebut.

"Kami lakukan pembinaan terhadap tiga pelajar ini dan memanggil orang tua yang bersangkutan agar jangan sampai anak dibawah umur minum Miras di cafe maupun di tempat karaoke," ucap Mulyono.

Baca juga: 18 Unit Bangunan di Kota Blitar Rusak Akibat Gempa, Termasuk Rumah Sakit, Sekolah dan Tempat Ibadah

Baca juga: 41 Kata-kata Menyambut Bulan Ramadan 2021, Cocok Dibagikan ke Keluarga, Sahabat hingga Rekan Kerja

Baca juga: Kumpulan Ucapan Menyambut Ramadhan 2021, Marhaban ya Ramadan Bisa Dijadikan Status Media Sosial

Baca juga: Cek Keberuntungan 12 Shio Minggu 11 April 2021: Shio Kerbau Jangan Sombong, Shio Kuda Merasa Jengkel

Simak berita lain terkait Kabupaten Mojokerto

Simak berita lain terkait Jawa Timur

Simak berita lain terkait Pemandu Lagu

FOLLOW US:

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved