CPNS 2021

Syarat Jadi PNS, Wajib Ikut Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Bulan Mei, Siapkan Dokumen Ini Agar Lolos

Para peserta wajib memperhatikan dengan baik apa saja dokumen yang akan dilampirkan. Berikut daftar dokumen yang harus diunggah ke akun SSCN BKN.

Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/SOFYAN CANDRA ARIF SAKTI
Ilustrasi CPNS 2021 - Syarat Jadi PNS, Wajib Ikut Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Bulan Mei, Siapkan Dokumen Ini Agar Lolos 

Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM - Kemenpan RB menetapkan pendaftaran seleksi CPNS 2021 akan mulai dibuka pada Mei hingga Juni mendatang.

Jadi, calon peserta yang akan melamar wajib penuhi dokumen berikut jika ingin lolos jadi PNS.

Dokumen yang akan dilampirkan merupakan syarat awal seleksi CPNS 2021 agar dapat mengikuti tahap berikutnya.

Beberapa dokumen wajib dilampirkan dan diuggah ke akun SSCN BKN. Nah, cek apa saja dokumen yang akan kamu unggah nanti.

Menurut informasi, Kemenpan RB dan BKN berencana akan buka 1 juta lebih kuota di Seleksi CPNS 2021.

“Proses seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) terbuka dan sistemnya tidak ada peluang untuk KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). 

Ikuti website Kementerian PANRB dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk informasi terbaru,” kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Sabtu (10/4/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Adapun persyaratannya meliputi batas usia pendaftar, kualifikasi pendidikan pendaftar, dan lainnya.


Pendaftar pun wajib Warga Negara Indonesia atau WNI.

Terkait syarat batas usia, pendaftar harus berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.

Posisi yang bisa dilamar untuk usia paling tinggi 40 tahun hanyalah dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, serta tenaga akademis.

Rincinya, tenaga akademis itu adalah dosen, peneliti, dan perekayasa ilmiah dengan kualifikasi pendidikan S3.

Syarat berikutnya yakni pendaftar tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih dan sedang tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, maupun anggota TNI atau Polri.

Pendaftar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis, serta harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan posisi yang dilamar.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved