Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta, Penuhi Beberapa Syaratnya, Siapkan Fotocopy Izin Usaha
Berikut ini syarat dan cara mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 1,2 juta.
TRIBUNMADURA.COM - Kemenkop UKM kembali menyalurkan BLT UMKM tahun ini.
Kuota yang disiapkan sebanyak 12,8 juta penerima dengan total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Adapun besaran BLT yang diberikan tahun ini tidak sebesar tahun lalu, tetapi separuhnya, yakni Rp 1,2 juta per penerima.
BLT UMKM 2021 ini diberikan kepada seluruh UMKM yang memenuhi syarat, termasuk UMKM yang sudah menerima BLT di tahun lalu.
Syaratnya, pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
Meski demikian, tidak semua UMKM yang sudah menerima BLT tahun lalu otomatis kembali menjadi penerima.
Hal ini karena Kemenko UKM melakukan evaluasi data penerima dan mencoret penerima yang dianggap salah sasaran.
Baca juga: Katalog Promo Alfamart 13 April 2021 di Bulan Ramadan, Pak Rahmat dan ShopeePay Jangan Terlewat
Cara dan Syarat Mendaftar
Bagaimana cara mendapatkan BLT UMKM ini?
Bagi UMKM yang belum mendaftar, pelaku usaha harus mendaftar langsung ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat.
Tidak ada pendaftaran secara online dan pendaftaran hanya dilakukan satu pintu.
"Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota," kata Eddy.
Setelah mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi, dinas setempat selanjutkan akan meneruskan data itu ke dinas koperasi di provinsi dan kemudian diteruskan ke Kemenkop UKM.
Pengamatan Tribunnews.com, Selasa (13/4/2021), sejumlah daerah sudah membuka pendaftaran BLT UMKM.