Ramadan 2021
Pemkot Surabaya Larang Kegiatan Pembagian Takjil di Jalanan, Sarankan Dilakukan di Masjid dan Musala
Larangan larangan pembagian takjil di jalan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Surabaya.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pembagian takjil selama Ramadan 2021 di jalanan Kota Surabaya dilarang.
Larangan pembagian takjil di jalan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Surabaya.
Surat edaran itu berisi Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Baca juga: Anggaran Program Pembagian Sarung pada Ramadan 2021 dari Pemkab Sampang Capai Rp 400 Juta
Baca juga: Mengaku Ingin Mati Karena Depresi, Kakek asal Tuban ini Ditemukan Tergantung di Kandang Ternaknya
Larangan pembagian takjil di jalan diharapkan dapat mengantisipasi potensi kerumunan.
Dikhawatirkan, hal ini bisa menimbulkan klaster penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.
Hal ini tertuang dalam poin pertama huruf b yang tertulis bahwa pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid musala dan/atau lembaga sosial/keagamaan guna menghindari terjadinya kerumunan.
Di huruf c kemudian dilanjutkan bahwa pengurus masjid/mushala dan/atau lembaga sosial/keagamaan mengatur pelaksanaan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur agar tidak dilaksanakan dijalan dan tidak menyebabkan terjadinya kerumunan.
Melalui SE ini, Pemkot berharap masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan selama puasa.
Sehingga, ibadah puasa tetap nyaman dilakukan dan tak menimbulkan klaster penyebaran Covid-19.
SE ini dikeluarkan pada Selasa (13/4/202) dengan ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
"Pak Wali Sudah membuat edaran. Tidak boleh membagi takjil. Wajib takjil dibagikan untuk masjid dan musala," kata Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Lagi Bersihkan Sekitar Sungai, Warga Kediri Malah Tak Sengaja Temukan Benda Langka Zaman Purbakala
Kata dia, apabila masih ada masyarakat membagikan takjil di jalan, maka pihak Satpol PP akan menertibkan.
"Kalau ada yang tetap bagi, kita tertibkan dan arahkan," katanya.
"Intinya, kami kita tidak memberikan sanksi. Kami lebih kedepankan edukasi kepada masyarakat dengan mengarahkan agar takjil bisa dilakukan di masjid atau tempat ibadah," lanjut dia.
Biasanya, pembagian takjil di jalanan protokol Surabaya marak dilakukan saat puasa. Ini dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat hingga komunitas.
Berbeda dengan bagi-bagi takjil, jualan takjil diperbolehkan. Namun harus dilakukan pengaturan dan tata cara.
Selain tidak boleh di tepi atau bahu jalan raya, penjual takjil bertanggung jawab atas penerapan protokol kesehatan. (bob)