Ramadan 2021
Hukum Berhubungan Badan di Siang Hari saat Ramadan, Sengaja Melakukan Maka Anda Harus Membayar Ini
Apa hukum berhubungan badan di siang hari saat Ramadan? Apakah diperbolehkan? Benarkah Anda akan mendapatkan hukuman berupa denda atau kafarat?
Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Puasa Ramadan 1442 Hijriyah nyaris sama dengan tahun sebelumnya, yakni dilakukan saat pandemi Covid-19.
Kendati begitu, puasa Ramadan sebelumnya masih sama hal-hal seputar yang bisa membatalkan puasa.
Yakni, salah satunya memasukan sesuatu ke dalam tubuh dari luban-lubang tertentu, termasuk mulut dan lainnya, termasuk berhubungan badan.
Lantas, bagaimana jika di suatu waktu orang tersebut lupa dengan puasanya hingga tak dapat menahan hawa nafsu, lalu melakukan berhubungan badan dengan suami atau istri?
Bagaimana hukumnya melakukan hubungan badan saat Bulan Ramadan?
Baca juga: Sengaja Mandi di Siang Hari saat Puasa Ramadan, Apakah Batal Puasanya? Bagaimana Hukumnya?
Baca juga: Bacaan Doa Qunut pada Shalat Subuh dalam Tulisan Arab, Latin, Lengkap dengan Arti dan Tata Caranya
Baca juga: Inilah Bacaan Niat Salat Subuh dan Doa Qunut, Lengkap Bahasa Arab, Terjemahan Beserta Tata Caranya
Baca juga: Cerita Awal Perkenalan Nathalie Holscher dengan Hijab, Main di FTV sampai Handuk Dijadikan Kerudung
Boleh Dilakukan Malam Hari
Bersetubuh atau berhubungan badan suami istri merupakan suatu kebolehan, meski itu dilakukan dibulan Ramadan sekalipun.
Namun waktu melakukan hubungan badan itu harus dilakukan pada malam hari.
Karena jika dilakukan saat siang hari, terlebih saat berpuasa, maka hal itu bisa membatalkan puasa.
Hal itu seperti disebutkan secara jelas di dalam Al Quran, Surat Al Baqarah ayat 187:
"Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadan) bercampur dengan istri-istri kalian."
Dijelaskan dalam Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz M. Syukron Maksum, bahwa melakukan hubungan badan suami istri atau bersetubuh saat puasa di siang hari merupakan hal yang bisa membatalkan puasa.
Saking terlarangnya, jika melakukan hubungan badan di siang hari saat puasa, maka bisa mendapatkan hukuman berupa denda atau kafarat.
Hukuman atau denda tersebut dalam istilah Islam disebut dengan kafarat jima'.
Hukuman Jika Melakukan saat Siang Hari
Kafarat Jima' merupakan denda yang dikenakan kepada orang-orang yang membatalkan puasa karena melakukan hubungan suami istri di siang hari pada saat puasa ramadan, atau jima'.
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmad dalam program Tanya Ustaz Tribunnews menerangkan, kafarat berbeda dengan fidyah, di mana fidyah merupakan mengganti puasa bagi orang tua yang tidak kuat puasa.
Ada beberapa tingkatan jenis kafarat yang disesuaikan dengan kemampuan orang yang akan menjalankan kafarat itu sendiri.
Pertama, dengan cara memerdekakan budak. Kedua, berpuasa 2 bulan berturut-turut. Ketiga, memberi makan 60 orang miskin.
Tidak mungkin seseorang melakukannya karena lupa, dikarenakan pekerjaan tersebut dilakukan dengan melibatkan dua orang yaitu suami dan istri.
Tentu apabila salah seorang lupa maka seorang lagi bisa mengingatkannya.
Baca juga: Tentang Isu MLB PKB Ganti Cak Imin, Pengamat Politik: Bukan Ancaman Serius, Jatim Sulit Terpengaruh
Baca juga: Tiga Hari Dibuka, Jumlah Pendaftar PPDB SMP Jalur Zonasi di Kota Blitar Mulai Penuhi Pagu
Baca juga: Biaya Pemakaman di Ponorogo Naik Menjadi Rp 5 Juta Viral di Media Sosial, LPMK Kepatihan Buka Suara
Simak artikel lain terkait Ramadan 2021
Simak artikel lain terkait Berhubungan Badan
Simak artikel lain terkait Kumpulan Doa