Breaking News

Ramadan 2021

Apa Itu Zakat Saham? Wajib Ditunaikan Jika Nilai Saham Mencapai Nisab, Dilengkapi Niat dan Doanya

Zakat saham wajib ditunaikan jika nilai saham dan keuntungan investasi sudah mencapai nisab dan haul. Simak Niat dan Doa Zakat Saham di artikel ini.

Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/ACHMAD ZAIMUL HAQ
ANTRE ZAKAT MAL - Ribuan warga antre untuk mendapat pembagian zakat maal dari Masjid Serang sebesar Rp 50.000 di Jl Kalimas Udik Gang I, Kelurahan Nyamplungan, Pabean Cantian, Jumat (31/5). 

Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM - Di zaman modern ini, kepemilikan harta tidak lagi berbentuk fisik semata.

Ada sebagian harta yang dalam bentuk virtual hingga lembaran pernyataan yang berisi informasi kepemilikan ktertentu.

Salah satu conohnya adalah saham yang diperjualbelikan di bursa efek.

Saham atau stock adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang atau aset perusahaan.

Saham merupakan tanda keikutsertaan seseorang dalam permodalan suatu perusahaan atau unit bisnis.

Baca juga: Ayam Goreng Nelongso di Pamekasan Cocok untuk Berbuka Puasa, Baru Buka 1000 Pembeli Langsung Antre

Baca juga: Awal Ramadan 2021, Wisatawan Tetap Datangi Objek Wisata Gunung Kelud di Kabupaten Kediri

Baca juga: 77 Tempat Ibadah Terdampak Gempa, Khofifah Kirim Terpal dan Sajadah agar Masyarakat Bisa Beribadah

Baca juga: Salah Tingkahnya Amanda Manopo Saat Ditanya Pilih Arya Saloka Atau Aldebaran Ikatan Cinta, Kenapa?

Oleh sebab itu, bagi pemilik saham nantinya akan mendapatkan keuntungan dan kerugian (profit and lost sharing), atau bagi hasil (revenue sharing). Sebenarnya, transaksi saham masih dalam perdebatan soal halal haramnya dalam Islam.

Namun, ahli ekonomi Islam telah memikirkan agar transaksi bisa dilakukan dengan tetap berpegang pada syariat Islam.

Selama ini, dalam transaksi saham konvensional, perdagangannya dikaitkan dengan unsur gharar (ketidakpastian) hingga maisyr (judi) akibat adanya aksi spekulasi.

Saham yang telah dimiliki penuh selama satu tahun dan mencapai nisabnya, juga wajib dizakati seperti objek zakat lainnya.

Karena saham peruntukannya dalam urusan tijarah (perdagangan) maka zakat saham disamakan dengan zakat tijarah.

Mengutip dari laman resmi baznas.go.id zakat saham ditetapkan berdasarkan kesepakatan ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait, pada 2008.

Dalam kesepakatan tersebut, dijelaskan zakat saham wajib ditunaikan jika nilai saham dan keuntungan investasi sudah mencapai nisab dan haul.

Adapun nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu senilai 85 gram emas dengan tarif zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun atau telah mencapai satu haul.

Cara menghitung zakat zaham pun sama dengan cara menghitung zakat maal.

Cara Menghitung Zakat Maal

ANTRE ZAKAT MAL - Ribuan warga antre untuk mendapat pembagian zakat maal dari Masjid Serang sebesar Rp 50.000 di Jl Kalimas Udik Gang I, Kelurahan Nyamplungan, Pabean Cantian, Jumat (31/5). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
ANTRE ZAKAT MAL - Ribuan warga antre untuk mendapat pembagian zakat maal dari Masjid Serang sebesar Rp 50.000 di Jl Kalimas Udik Gang I, Kelurahan Nyamplungan, Pabean Cantian, Jumat (31/5). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Nilai zakat yang harus dibayarkan dalam zakat saham senilai seluruh total harta saham yang dimiliki dikali dengan 2,5 persen.

Kali ini, selain dibayarkan menggunakan nilai rupiah sebagaimana biasa, Baznas juga memberikan kemudahan kepada investor.

Kemudahan tersebut berupa pembayaran zakat dengan lembaran saham.

Artinya menunaikan zakat saham secara langsung dalam bentuk lembaran saham yang ditransfer ke rekening dana investor milik Baznas.

Cara menghitung zakat saham dengan model tersebut bisa dilakukan dengan rumus berikut:

Nominal zakat dalam rupiah = (harga pasar/lembar x 100 lembar)

Contoh Perhitungan Zakat Saham

Berikut contoh perhitungan zakat saham melalui model pembayaran lembaran samham.

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp 100.000.000.

Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp 52.870.000.

Sehingga Bapak A sudah wajib zakat.

Zakat saham yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-.

Cara perhitungan & pemindahbukuan portfolio saham:

Bapak A memiliki saham XXXX sebanyak 100 lot dimana harga pasar/lembar sebesar Rp645,- (1 lot sama dengan 100 lembar).

Nilai zakat Bapak A dalam saham adalah Rp2.500.000 : (Rp645,- x 100 lembar) = 38,75 lot/pembulatan menjadi 39 lot.

Untuk itu, Bapak A harus memindahkan 39 lot sahamnya sebagai zakat saham.

Niat dan Doa Zakat Saham

Setelah mengetahui cara perhitungan nilai yang harus dikeluarkan dalam zakat saham.

Berikut niat dan doa yang sunah untuk dilafalkan ketika menunaikan amal ibada ini, agar semakin berkah.

Niat Ketika Zakat Mal

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْللَالِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

“Saya Niat Mengeluarkan Zakat Maal Dari Diriku Sendiri Fardhu Karena Allah Ta’ala”

Doa Ketika Mengeluarkan Zakat Mal

أللهُمَ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا

“Ya Allah Jadikanlah Ia Sebagai Simpanan Yang Menguntungkan dan Jangan Engkau Jadikan Ia Pemberian Yang Merugikan.”

Perintah Menunaikan Zakat

Dalam surat Al baqarah ayat 267 Allah memerintahkan umat islam untuk menafkahkan sebagian hartanya untuk kebaikan atau dalam hal ini sebagai zakat.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.

Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al Baqarah : 267)

Selain itu, Allah menyebutkan dalam surat Az Zariyat ayat 19 bahwasanya dalam harta seseorang terdapat hak orang miskin.

Sehingga dalam hal ini harta tersebut harus dikeluarkan dalam bentuk zakat.

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. (Az zariyat : 19).

Simak artikel lain terkait Ramadan 2021

Simak artikel lain terkait 

Simak artikel lain terkait Zakat Saham

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengenal Zakat Saham, Wajib Ditunaikan Jika sudah Mencapai Nisab, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved