Ramadan 2021
Ini Daftar Wilayah yang Diizinkan Mudik Lokal Pada 6-17 Mei, Jabodetabek hingga Gerbangkerto Susila
Ada sejumlah wilayah yang masyarakatnya diizinkan untuk melakukan mudik lokal pada Lebaran 2021.
TRIBUNMADURA.COM - Ada sejumlah wilayah yang masyarakatnya diizinkan untuk melakukan mudik lokal pada Lebaran 2021.
Mudik lokal ini diizinkan berdasarkan wilayah aglomerasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Ada 8 wilayah aglomerasi yang ditetapkan meliputi Medan, Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang dan sekitarnya, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Gerbangkerto Susila dan Makassar dan sekitarnya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan memang diperbolehkan pergerakan, tapi dengan beberapa pembatasan.
"Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, dan jam operasional," ujarnya pada Kompas.com, Kamis (15/4/2021).
Dia menegaskan pergerakan yang diperbolehkan itu hanya di dalam wilayah aglomerasi saja, tidak boleh sampai keluar wilayah.
"Hanya di dalam wilayah aglomerasi, bukan melintas keluar aglomerasi," kata Adita.
Baca juga: Rekomendasi Menu untuk Buka Puasa dan Sahur Selama 30 Hari Ramadan, Praktis dan Sehat untuk Keluarga
Berikut ini 8 wilayah aglomerasi:
Wilayah 1
Medan
Binjai
Deli Serdang
Karo
Wilayah 2 (Jabodetabek)
Jakarta
Bogor
Depok
Tangerang
Bekasi
Wilayah 3 (Bandung Raya)
Kota Bandung
Kabupaten Bandung
Kota Cimahi
Kabupaten Bandung Barat
Wilayah 4
Semarang
Kendal
Demak
Ungaran
Purwodadi
Wilayah 5 (Yogyakarta Raya)
Kota Yogyakarta
Sleman
Bantul
Kulon Progo
Gunungkidul
Wilayah 6 (Solo Raya)
Kota Solo
Sukoharjo
Boyolali
Klaten
Wonogiri
Karanganyar
Sragen
Wilayah 7 (Gerbangkertosusila)
Gresik
Bangkalan
Mojokerto
Surabaya
Sidoarjo
Lamongan
Wilayah 8
Makassar
Sungguminasa
Takalar
Maros.
Baca juga: Login dtks.kemensos.go.id, Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu Bulan April 2021, Bawa KTP saat Mencairkan
Operasional kereta api
Sementara itu, pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu:
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas
- Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
- Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo
- Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.
Pengecualian kereta api perkotaan angkutan penumpang akan diikuti dengan pembatasan frekuensi dan pengurangan jam operasional.
Sebelumnya diberitakan, akan ada titik-titik tertentu untuk memeriksa kelengkapan pelaku perjalanan.
Tempat-tempat tersebut di antaranya:
- pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area
- perbatasan kota besar
- titik pengecekan (check point)
- titik penyekatan daerah aglomerasi, yaitu satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.
Lalu, ada sanksi bagi pelanggar aturan larangan mudik 2021.
Pemberian sanksi
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan sanksi pertama yakni kendaraan diminta putar balik.
Sanksi ini berlaku bagi kendaraan yang tidak sesuai klasifikasi dapat beroperasi di tengah peniadaan mudik.
Selain itu, petugas juga akan menerapkan sanksi berupa penilangan maupun sanksi berdasarkan Undang-Undang yang berlaku bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan.
Guna mengantisipasi pergerakan kendaraan yang akan mudik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan penyekatan 333 titik atau check point dari Lampung hingga Bali.
Titik penyekatan tersebut berada di wilayah perbatasan kabupaten, kota, maupun provinsi.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul " 8 Wilayah Aglomerasi yang Bisa Mudik Lokal pada 6-17 Mei