Ramadan 2021
Waktu dan Cara Bayar Zakat Fitrah, Lengkap dengan Ketentuan, Jumlah dan Syarat-syarat Menunaikannya
Inilah waktu dan cara membayar zakat fitrah. Lengkap dengan ketentuan, jumlah dan syarat-syarat menunaikannya
5. Waktu haram
Waktu ini dimulai setelah matahari tenggelam pada 1 Syawal.
Dikutip dari laman Baznas, berikut jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan:
1.Zakat beras atau makanan pokok lainnya: 1 sha' (2,5kg atau 3,5 liter) per jiwa.
2. Zakat uang: disesuaikan dengan harga makanan pokok sejumlah satu sha' (mengikuti peraturan daerah masing-masing).
Syarat Zakat
Terdapat beberapa syarat menjadi Muzaki atau orang yang menunaikan zakat, sebagai berikut:
- Beragama Islam dan Merdeka
- Menemui dua waktu yaitu diantara Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat.
- Memiliki harta lebih atau kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Umat muslim dapat membayar zakat berupa beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Dikutip dari baznas.go.id, ulama Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.
Uang yang digunakan untuk membayar zakat adalah setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Menurut SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, besaran nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/jiwa.
