Berita Lumajang
Inilah Kendaraan dan Masyarakat yang Boleh Lewat saat Mudik Lebaran 2021 di Kabupaten Lumajang
Polres Lumajang akan melakukan penyekatan di tiga titik perbatasan wilayah abupaten Lumajang.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Polres Lumajang akan mendirikan tiga titik pos penyekatan di perbatasan Kabupaten Lumajang.
Pos penyekatan itu didirikan untuk memantau langsung sekaligus pencegahan adanya gelombang arus mudik Lebaran 2021 yang menuju Kabupaten Lumajang.
Nantinya, Polres Lumajang akan melakukan penyekatan di tiga titik perbatasan wilayah.
Baca juga: Tiga Titik Penyekatan di Bojonegoro Mulai Perbatasan Cepu hingga Gondang, Cegah Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Komplotan Maling Surabaya Curi Daun Pintu dan Jendela Rumah, Belasan Papan Balok Kayu Juga Diembat
Baca juga: PPKM Mikro di Jawa Timur Diperpanjang hingga 3 Mei 2021, Upaya Tekan Laju Penyebaran Covid-19
"Benar mulai tanggal 6 - 17 Mei kami akan lakukan penyekatan di 3 titik perbatasan," kata Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho, Selasa (20/4/2021).
AKP Bayu melanjutkan, pada penyekatan ini, pihaknya akan mengerahkan ratusan personel di wilayah perbatasan.
Petugas siap bersiaga menghalau kedatangan pemudik yang akan menuju Lumajang.
Meski demikian, ia tidak berkenan menunjukkan kawasan mana yang akan menjadi titik penyekatan.
Hal ini untuk menghindari pemudik mengetahui titik-titik mana saja yang dijaga.
"Kalau dikasih tahu nanti pemudik paham mana saja yang dijaga, intinya petugas akan stand by di semua perbatasan," ujarnya.
Kendati demikian, kata AKP Bayu, ada sejumlah kendaraan yang boleh lewat saat aturan mudik berlaku.

Baca juga: PD Muhammadiyah Ponorogo Imbau Warga Tak Mudik Lebaran 2021, Sarankan Hal ini Jika Keadaan Mendesak
Baca juga: Tampak Mencolok, Warung Tanpa Tirai di Sampang Didatangi Satpol PP, Rombong PKL Ikut Diamankan
Kendaraan yang boleh masuk Lumajang seperti ambulans, mobil jenazah, kendaraan dinas, kendaraan logistik, dan kendaraan pengangkut bahan bakar.
Sedangkan pengeculian bagi masyarakat yang boleh yaitu para pekerja pemerintah/swasta dan dapat menunjukkan surat tugas dari perusahaan.
Pengecualian juga diberlakukan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, seperti menjenguk keluarga yang sakit atau kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.
"Konsepnya sama dari pusat tidak ada yang dirombak. Ya penyekatannya mirip seperti PSBB itu," jelasnya.
Sementara untuk diketahui, dalam upaya memutus mata rantai persebaran COVID-19, Pemerintah pusat kembali memberlakukan larangan mudik masyarakat pada Hari Raya Idul Fitri.
Sebab dari hasil tinjauan pemerintah, libur panjang dan aktivitas mobilitas masyarakat yang tinggi kerap menyebabkan penyebaran kasus Covid-19 naik.