Jadwal Pencairan THR PNS 2021, Benarkah Dipercepat? Simak Besaran Masing-masing Golongan

Jadwal pencairan Tunjangan hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan akal dipercepat.

Editor: Pipin Tri Anjani
kompas
Ilustrasi - Jadwal pencairan Tunjangan hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan akal dipercepat. 

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Potensi Hoki, 6 Shio Ini Diramal Beruntung Hari Ini Selasa 20 April 2021, Dapat Bantuan Teman Lama

Tunjangan PNS

Umumnya, tunjagnan PNS paling melekat yakni tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.

Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.

Kemudian tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan THR PNS 2021 Cair? Berikut Jadwal serta Besaran Masing-masing Golongan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved