Berita Tulungagung
Jejak Tikus Ditemukan di Tempat Penjualan Oleh-Oleh di Tulungagung saat Razia Makanan Jelang Lebaran
Ada jejak tikus ditemukan di tempat penjualan oleh-oleh kawasan Kabupaten Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Ada jejak tikus ditemukan di tempat penjualan oleh-oleh kawasan Kabupaten Tulungagung.
Jejak tikus tersebut dianggap berbahaya, mengingat binatang pengerat ini berpotensi menyebarkan penyakit, mulai dari bulu, urine, liur, hingga kotorannya.
Temuan itu terungkap saat petugas Dinkes Tulungagung melakukan razia kelayakan makanan menjelang Idul Fitri, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Dibungkus Tas Plastik, Bayi Perempuan Hanyut di Aliran Sungai Kota Malang, Kondisinya Mengenaskan
Baca juga: Masih Belia, Wanita ini Datang ke Luar Kota untuk Jajakan Diri Jadi PSK, Beroperasi saat Ramadan
Baca juga: Aksi Pembunuhan Tokoh Masyarakat Madura Berawal Bunyi Klakson, Korban Sempat Tantang Pelaku Berduel
Seorang pekerja toko oleh-oleh, Via mengaku sudah ada upaya pengendalian tikus. Salah satunya dengan memasang lem di dalam toko.
“Setiap hari selalu dipasangi lem. Di dekat sarangnya juga,” ujar Via, Selasa (20/4/2021).
Selain itu Via juga mengaku membersihkan area toko setiap pagi sebelum buka.
Namun setiap hari tetap muncul kotoran tikus di sekitar toko.
Via juga berjanji menyingkirkan barang-barang bekas di sekitar toko, yang dituding sebagai sarang tikus.
“Biasanya barang bekas langsung dimasukkan gudang. Ini hanya tersisa sedikit,” ucap Via.
Menurut Kepala Bagian Farmasi dan Perbekalan Medis Dinkes, Masduki, jejak tikus merupakan salah satu faktor kritis dalam retail makanan.
Menurutnya ada cara yang salah dalam pengendalian hama tikus, sehingga binatang pengerat ini masih masuk ke dalam toko.
Salah satunya penggunaan sonar pengusir tikus yang kurang efektif.
Baca juga: Satu Pelaku Pembunuhan Tokoh Masyarakat Madura Ditangkap Polisi, Dua Tersangka Lainnya Masih Buron
Baca juga: Tiga Titik Penyekatan di Bojonegoro Mulai Perbatasan Cepu hingga Gondang, Cegah Mudik Lebaran 2021
“Kalau di dalam toko disarankan pakai sonar, karena tidak menggunakan bahan-bahan kimia," kata dia.
"Di luar toko baru diperbolehkan menggunakan lem dan sejenisnya,” terang Masduki.
Selain tikus, temuan lainnya adalah label makanan yang sudah tidak berlaku.
Sebagai contoh, masih ada makanan yang menggunakan label saat BPOM masih di bawah Kementerian Kesehatan.
Label itu sudah tidak berlaku lama, bahkan sebelum tahun 2000.
“Jadi izinnya tidak diperbarui. Ini sudah sangat lama, sudah tidak berlaku lagi,” ucap Masduki sambil menunjuk produk madumongso.
Ada pula izin PIRT yang masih 12 digit, padahal saat ini sudah 15 digit.
Izin yang belum diperbarui ini menjadikan makanan itu tidak terjamin kesehatannya.
Sebab setiap penerbitan izin lebih dulu melalui tahap kelayakan, seperti pemilihan bahan, sarana produksi, proses produksi, lingkungan sekitar hingga orang yang menjamah makanan itu sebelum dipasarkan.
“Jika label produksinya tidak memenuhi syarat, makanan ini juga tidak memenuhi kelayakan dikonsumsi,” pungkas Masduki. (David Yohanes)