Ramadan 2021

Bagaimana Hukum Berjualan dan Membuka Warung Makan di Siang Hari Saat Bulan Puasa Ramadan?

Membuka warung makan di siang hari saat bulan puasa masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam?

TRIBUNMADURA.COM/SAMSUL HADI
Ilustrasi warung makan - Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam membuka warung makan di siang hari saat bulan puasa? 

Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM - Menjalankan ibadah puasa diwajibkan untuk setiap Muslim yang telah mampu dan memenuhi syarat.

Kewajiban tersebut telah tertulis dalam Surat Al Baqarah ayat 183: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."

Puasa juga termasuk dalam rukun Islam yang berarti bahwa keimanan seseorang tidak sempurna tanpa menunaikan kewajiban puasa. 

Lantas, bagaimana hukum pedagang warung makan yang tetap berjualan di waktu siang bulan Ramadhan? Apakah akan mendapat dosa?

Terkait hal tersebut, Wakil Rektor IAIN Surakarta Dr Syamsul Bakri memberikan penjelasannya.

"Berjualan atau membuka warung di siang ramadhan sebenarnya tidak diatur secara detail oleh syariah, Al-quran, dan sunnah," jelas Syamsul Bakri dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com, Senin (12/4/2021).

Ia menjelaskan, jadi ini persoalan yang dalilnya tidak ditunjuk secara jelas.

"Tetapi kita bisa menjawab bagaimana hukum orang berjualan atau membuka warung di siang ramadhan," jelasnya.

Menurutnya, secara prinsip, membuka warung di siang ramadhan adalah tidak masalah.

Syamsul Bakri memaparkan dua alasannya.

Pertama, karena alasan pekerjaan.

"Karena mencari nafkah hukumnya tetap wajib," jelasnya.

Kedua, karena tidak semua orang berpuasa di bulan Ramadhan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved