Ramadan 2021

Bagaimana Hukum Berjualan dan Membuka Warung Makan di Siang Hari Saat Bulan Puasa Ramadan?

Membuka warung makan di siang hari saat bulan puasa masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam?

Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/SAMSUL HADI
Ilustrasi warung makan - Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam membuka warung makan di siang hari saat bulan puasa? 

"Memiliki banyak agama, suku, dan sebagainya," jelasnya.

Selain itu, Syamsul Bakri menambahkan, dalam Islam pun ada kelompok orang yang diperbolehkan tidak berpuasa.

"Seperti ibu hamil, ibu menyusui, orang sakit, musafir, dan juga anak-anak," jelasnya.

Artinya, kebutuhan makan dan minum mereka harus tercukupi, salah satunya dengan adanya warung makan yang berjualan.

Bisa jadi haram

Membuka warung atau berjualan di siang hari bulan Ramadan bisa menjadi haram.

"Haram membuka warung, jika tujuannya untuk menarik orang agar tidak berpuasa."

"Kemudian yang kedua, menciptakan prakondisi sehingga menyemarakkan orang beramai-ramai tidak berpuasa."

"Misalnya, membuka warung di sekolah pada siang ramadan, tentu ini akan menarik para siswa untuk membatalkan puasa," jelasnya.

Syamsul Bakri mengatakan, hal tersebut merupakan perbuatan yang haram.

"Haram bukan terletak pada kegiatan jual-belinya, namun terletak pada niat," jelasnya.

Syamsul Bakri menegaskan, seseorang yang membuka warung dengan tujuan mencari nafkah maka diperbolehkan dan tidak haram.

"Tetap membuka separuh atau dagangannya separuh dan diniatkan membantu orang yang berhak dan boleh untuk tidak berpuasa Ramadhan maka tidak ada masalah," jelasnya.

Bacaan Niat Puasa dan Berbuka Puasa

Bacaan Niat Puasa

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved