Berita Sampang

Buntut Panjang Pembunuhan Tokoh Masyarakat di Sampang, Jumlah Pelaku Dipermasalahkan Keluarga Korban

pembunuhan tokoh masyarakat di Sampang berbuntut panjang setelah keluarga korban mempermasalahkan jumlah pelaku.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Tersangka pembunuhan tokoh masyarakat di Sampang (kiri) dan keluarga korban yang meminta penjelasan ke polisi (kanan) 

Reporter: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kasus pembunuhan tokoh masyarakat di Sampang berbuntut panjang.

Ini setelah jumlah pelaku dipermasalahkan oleh keluarga korban.

Keluarga dari tokoh masyarakat yang menjadi korban pembunuhan meminta polisi untuk mengusut kasus secara tuntas.

Sebab, kasus ini menjadi tanda tanya bagi keluarga korban lantaran mereka menduga pelaku lebih dari tiga orang.

Diketahui, penyataan kepolisian jumlah tersangka hanya tiga orang .

Sedangkan menurut keluarga Suliman, jumlah pelaku lebih dari tiga orang, bahkan sejumlah pelaku itu diduga merupakan pembunuh bayaran.

Baca juga: Katalog Promo Alfamart 21 April 2021, Promo Menarik Diskon Hingga 50%, Promo GoPay juga Tersedia

Baca juga: Mengenal Sosok Wakapolres Bangkalan Kompol Andjar, Gambaran Nyata Perempuan Pintar dan Tangguh

Baca juga: Bisa untuk Bagi-Bagi THR, Uang Pecahan Rp 75 Ribu Didorong BI Digunakan Transaksi Bukan Koleksi

Keponakan korban, Hasan mengatakan bahwa informasi yang ia dapat jumlah pelaku terhadap pamannya ada delapan orang.

"Maka kami harapkan Polres Sampang menyelesaikan kasus ini secara profesional," ujarnya.

Hal senada disampaikan, Kepala Desa Paopale Laok yang tidak lain saudara korban, Bahrahim jika pihaknya menekankan agar Polres Sampang harus profesional.

Dengan menyelesaikan kasus secara terbuka tanpa ada yang disembunyikan.

"Kami harapkan Polres Sampang terbuka untuk publik," tuturnya.

Sementara, Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz menyampaikan saat press release, memang kasus pembunuhan tersebut minim saksi, sebab saat di lokasi masyarakat setempat semuanya bilang tidak tahu.

Akan tetapi sesuai keterangan pelaku yang berhasil diamankan, bahwa kematian Suliman akibat pengeroyokan berjumlah tiga orang pelaku.

"Satu tersangka berhasil diamankan, dua tersangka lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucapnya.

Untuk diketahui, insiden berdarah itu terjadi pada 15 April 2021, korban ditemukan tergeletak dintengah jalan Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang.

Kondisi korban mengenaskan, bersimbah darah dengan luka bacok di bagian belakang sehingga meninggal di TKP.

Kronologi pembunuhan

Aksi pembunuhan terhadap tokoh masyarakat di Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, dilakukan tiga orang.

Baru satu tersangka pembunuhan tokoh masyarakat bernama Haryanto (32) yang kini ditangkap.

Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi atau DPO.

Baca juga: Satu Pelaku Pembunuhan Tokoh Masyarakat Madura Ditangkap Polisi, Dua Tersangka Lainnya Masih Buron

Baca juga: Terduga Pelaku Pembacokan Tokoh Masyarakat Madura Diamankan Polisi, Kini Masih Berstatus Saksi

Kasus pembunuhan saudara Kepala Desa Paopale Laok itu berawal dari bunyi klakson saat kedua pihak bersalipan di jalan desa setempat.

Kemudian, terjadi cekcok dan hingga akhirnya ada aksi pembacokan yang mengakibatkan satu nyawa melayang yakni, Suliman (korban).

Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz mengatakan, keterangan yang didapat dari tersangka Haryanto, insiden itu berawal dari tersangka bersama ke dua rekannya melintas di Jalan Dusun Manju Timur Desa Paopale Laok dengan mengendarai mobil Toyota Avanza merah nopol M 1714 HE.

Kemudian, mereka berpapasan dengan korban, yang pada sat itu mengendarai sepeda motor jenis Yamah RX-KING hitam dengan nopol M 3428 PA.

Baca juga: Tiga Titik Penyekatan di Bojonegoro Mulai Perbatasan Cepu hingga Gondang, Cegah Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Isu Kudeta Cak Imin Merembet ke Permintaan Perubahan AD/ART PKB, Ini Pendapat DPC PKB Pamekasan

"Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban diklakson, namun tidak mau minggir," kata dia.

"Setelah itu korban malah ngomel-ngomel terhadap sejumlah orang di dalam mobil tersebut," ujarnya.

Mengetahui hal itu, pelaku Haryanto berhenti dan meminta maaf.

Akan tetapi, yang bersangkutan malah menantang tersangka untuk duel atau berkelahi.

Tidak terima atas tantangan dari korban, tersangka bergegas mengambil senjata tajam jenis celurit yang tersimpan di dalam mobil.

"Di situlah terjadi upaya pengeroyokan bersama rekannya yang berada di dalam mobil hingga korban meninggal di lokasi," tutur AKBP Abdul Hafidz.

Atas pengeroyokan dengan menggunakan sajam tersebut korban mengalami luka bacok di bagian punggung dan badan bagian depan.

"Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan pasal pasal 338 Subs pasal 170 ayat 2 ke 3 e, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved