Ramadan 2021 di Lumajang

Dilarang Mudik, Pemerintah Kabupaten Lumajang Wajibkan ASN Share Location Dua Kali dalam Sehari

Pemkab Lumajang telah melarang PNS atau ASN untuk mudik Lebaran tahun ini. Mereka harus melaporkan keberadaan mereka dalam aplikasi berbagi lokasi.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Elma Gloria Stevani
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemkab Lumajang telah melarang PNS atau ASN untuk mudik Lebaran tahun ini. Mereka harus melaporkan keberadaan mereka dalam aplikasi berbagi lokasi. 

"Tentu kalau melakukan perjalanan dinas harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran corona. Jangan sampai pulang dari dinas malah terpapar," ujarnya.

Sementara itu, Agus mengatakan pemerintah tak main-main dalam menerapkan aturan ini.

Jika ada yang kedapatan melanggar kebijakan tersebut, mereka menerima sanksi hukuman disiplin.

"Kami akan beri sanksi tegas kalau ada yang melanggar," pungkasnya.

Baca juga: Doa Buka Puasa Ramadan 1442 Hijriah: Lengkap dalam Tulisan Arab, Latin serta Tata Cara Berbuka Puasa

Baca juga: 89 Narapidana Dipindahkan dari Rutan Surabaya ke Dua Lapas di Pamekasan karena Over Kapasitas

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Warga Sumenep Memilih Pulang Kampung Lebih Awal, Begini Respon KSOP IV Kalianget

Baca juga: Arti Mimpi Dipecat Bisa Jadi Penanda Seseorang Tak Suka dengan Anda hingga Menyiakan Kesempatan Emas

Simak artikel lain terkait Kabupaten Tulungagung

Simak artikel lain terkait Jawa Timur

Simak artikel lain terkait Penemuan Mayat

FOLLOW US:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved