Ramadan 2021
3 Macam Najis dan Cara Mensucikannya: Najis Mukhaffafah, Najis Mughalladhah dan Najis Mutawassithah
Dalam fiqih najis dikelompokan menjadi tiga jenis atau kategori, yaitu Najis Mutawassithah, Najis Mukhaffafah, Najis Mughalladhah.
Sedangkan untuk bayi perempuan dengan kondisi yang sama dengan bayi laki-laki diatas, berbeda cara mensucikannya.
Cara mensucikannya yakni adalah seperti mensucikan air kencing orang dewasa, yaitu membasuh dan mengaliskan air di atas benda yang terkena najis tersebut.
Najis Mughallazhah merupakan najis yang berat.
Yang termasuk dalam najis Mughallazhah adalah babi dan air liur anjing.
Adapun cara mensucikannya adalah dengan membasuh tempat yang terkena najis tersebut.
Tak cukup jika hanya membasuh satu kali, namun perlu sebanyak 7 kali basuhan dan satu usapannya juga mesti menggunakan air yang telah dicampur dengan debu/tanah.
Yang ketiga yakni najis Mutawassithah, yakni najis yang tidak termasuk dalam dua kelompok najis sebelumnya.
Contoh najis Mutawassithah yang termasuk dalam kategori ini adalah segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia dan binatang (kecuali air mani).
Termasuk juga untuk barang cair yang memabukkan, bangkai (kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang).
Adapun najis Mutawassithah juga dibedakan lagi menjadi dua bagian, yakni najis 'ainiyah dan najis hukmiyah.
- 'Ainiyah, yakni najis yang tampak dan dapat dilihat.
Cara mensucikannya adalah dibasuh menggunakan air hingga warna, bau, dan rasa najis tersebut hilang.
Jika warna dan bau najis ini sulit untuk dihilangkan, maka wajib untuk menggosoknya menggunakan ujung jari-jari sebanyak tiga kali.