Virus Corona di Sidoarjo

Pelanggar Prokes di Kabupaten Sidoarjo Masih Tinggi, 1.639 Pelanggar Terjaring Dalam Operasi Yustisi

Upaya menertibkan warga Kabupaten Sidoarjo agar patuh pada protokol kesehatan (prokes) terus dilakukan.

Penulis: M Taufik | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/M Taufik
Suasana sidang tipiring pelanggaran protokol kesehatan di GOR Sidoarjo, Kamis (22/4/2021). 

Reporter: M Taufik| Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Upaya menertibkan warga Kabupaten Sidoarjo agar patuh pada protokol kesehatan (prokes) terus dilakukan.

Hasilnya, tim penertiban masih saja menindak pelanggar.

Jumlahnya juga relatif banyak. Mencapai ratusan hingga ribuan orang pelanggar per hari.

Hari ini, Kamis (22/4/2021) misalnya, operasi yustisi juga berlangsung di beberapa tempat.

Sementara, dalam sidang tipiring terkait pelanggaran protokol kesehatan yang digelar di kompleks GOR Sidoarjo, Kamis (22/4/2021), terhitung ada 1.639 warga ikut menjalani sidang karena terbukti melanggar protokol kesehatan.

Dari 1.639 pelanggar yang terjaring dalam sejumlah operasi yustisi itu, sebagian besar pelanggarannya adalah tidak memakai masker.

Baca juga: Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, PC GP Ansor Pamekasan Bagikan Takjil hingga Vitamin ke Pengendara

Baca juga: BRI Pamekasan Berikan Bantuan Mobil Operasional UKM ke Pemkab, Wujud Nyata Dukung Program Prioritas

Baca juga: Bupati Ra Latif Temui Kepala BKPMRI, Anggota DPR RI: Jadikan Madura Sebagai Kawasan Ekonomi Khusus

Baca juga: Angka Kematian karena Covid-19 di Ponorogo Melebihi Jawa Timur, Dinkes: Masyarakat Sulit Patuhi 3M

Operasi yustisi yang digelar petugas gabungan di Jalan Raya Saimbang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Sejumlah warga terkena tilang karena tidak memakai masker
Operasi yustisi yang digelar petugas gabungan di Jalan Raya Saimbang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Sejumlah warga terkena tilang karena tidak memakai masker (TRIBUNMADURA.COM/M Taufik)

 

Seperti sidang-sidang sebelumnya, mereka bergiliran menjalani sidang dan dikenai sanksi denda oleh hakim.

Setelah membayar denda ke petugas kejaksaan, warga pun dibolehkan kembali pulang.

Mereka diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Kasus Covid-19 di Sidoarjo memang sudah melandai, tapi kita tidak boleh lengah. Penerapan protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan, supaya Covid-19 tidak kembali tinggi di Sidoarjo ini,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji.

Termasuk dalam proses sidang tipiring, Polresta Sidoarjo juga mengerahkan puluhan personil untuk melakukan pengamanan dan menata para peserta sidang untuk tetap jaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan.

Selain polisi, penjagaan terhadap proses sidang juga dilakukan oleh personel TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Tujuannya, seribu lebih warga yang ikut sidang itu supaya tidak bergerombol dan area sidang tidak menjadi kluster baru penyebaran covid-19.

Di lokasi sidang, tampak sesekali Kasat Sabhara Polresta Sidoarjo Kompol Sumaryadi menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang menghadiri sidang agar tetap tertib dan sesuai peraturan protokol kesehatan yang ditentukan panitia.

“Dengan penjagaan ketat petugas, kami bersyukur, sidang tipiring pelanggar protokol kesehatan berjalan tertib dan aman. Tidak ada antrian orang. Personel gabungan juga saling berkordinasi dengan panitia mengatur alur para pelanggar dalam mengikuti sidang,” ujar Kompol Sumaryadi.

Di sisi lain, operasi yustisi penertiban penerapan protokol kesehatan terus digencarkan petugas. Hampir setiap malam, petugas gabungan melakukan patroli di sejumlah wilayah. Khususnya tempat-tempat yang biasa dipakai berkumpul warga.

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved