Ramadan 2021

Penjelasan Ustaz Zulkifli Harza Terkait Berciuman dengan Pasangan Apakah Membatalkan Puasa Ramadan

Pasangan suami istri harus mengendalikan hasrat seksual, karena berhubungan badan termasuk hal yang membatalkan. Lalu, bagaimana dengan berciuman?

Mohamed Chermiti/Pixabay
Pasangan suami istri harus mengendalikan hasrat seksual, karena berhubungan badan termasuk hal yang membatalkan. Lalu, bagaimana dengan berciuman? 

Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM - Pasangan suami istri tidak hanya menahan diri dari nafsu makan dan minum saja ketika menjalankan puasa Ramadan.

Mereka juga harus mengendalikan hasrat seksual, karena berhubungan badan termasuk hal yang membatalkan.

Lalu, bagaimana dengan berciuman?

Jika suami-istri berhubungan badan ketika waktu berpuasa, yaitu ketika terbit fajar hingga terbenamnya matahari, maka ia mereka mesti membayar kafarat, salah satu dari tiga hal, yaitu memerdekakan hamba sahaya (budak), berpuasa terus-menerus selama 2 bulan (60 hari), atau memberi makan untuk 60 orang miskin dengan besaran 1 mud.

Baca juga: Secercah Harapan 3 Anak Awak KRI Nanggala 402 di Bojonegoro, Khoirul Faizin: Berharap Pulang Selamat

Baca juga: Doa yang Dianjurkan, Penjelasan dan Tanda-Tanda Terjadinya Malam Lailatul Qadar pada Bulan Ramadan

Baca juga: Pisang Goreng yang Diisi 40 SimCard di Lapas Pamekasan Ternyata untuk Takjil Buka Puasa Seorang Napi

Baca juga: Hubert Henry Limahelu Boomerang Akan Dimakamkan Senin 26 April 2021 di Kembang Kuning Surabaya

Namun, berciuman tidak dapat dikategorikan sebagai hubungan badan.

Ciuman dapat saja hanya sebatas ekspresi sayang dari suami atau istri kepada pasangannya, alih-alih hasrat untuk bersetubuh.

Nabi Muhammad sendiri mencium istri-istri beliau ketika tengah berpuasa.

Diriwayatkan, kadang-kadang Rasulullah saw. mencium sebagian istri-istrinya, padahal beliau sedang berpuasa, kemudian Aisyah tertawa (H.R. al-Bukhari 1793 dan Muslim 1851).

Riwayat lain yang dituturkan sendiri oleh Aisyah, "Rasulullah saw mencium dan mencumbu (dengan istrinya), padahal beliau sedang berpuasa.

Namun beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya di antara kamu sekalian”. (H.R. al-Bukhari 1792) Dua riwayat di atas menjelaskan bahwa berciuman bagi suami-istri yang tidak serta merta membatalkan puasa.

Namun, secara etika sebaiknya dihindari, selain bisa memancing untuk bertindak lebih jauh, juga demi menghormati puasa yang berarti menahan.

Dalam "Shiyam dan Shaum (Puasa Berganda)" oleh Quraish Shihab, shiyam dimaknai sebagai menahan diri dari makan, minum, dan hubungan seks demi karena Allah sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Berciuman, dapat dikatakan kurang etis, karena kita justru melakukan tindakan yang berpotensi membatalkan puasa atau tindakan yang menunjukkan kurangnya pengendalian hasrat, bukan menahannya.

Dalam "Mencium Istri Ketika Puasa", para ulama menggolongkan ciuman sebagai makruh dalam puasa, dengan catatan ciuman itu membangkitkan syahwat (Al-Majmu’ Syarh Muhaddzab, VI. 354, Mughni al-Muhtaj, I, 431-436).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved